Tidak Boleh Bakar Lahan untuk Berladang, Kecuali Memenuhi Persyaratan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kebiasaan berladang masyarakat di Kabupaten Bulungan sebagian besar membuka lahan dan pembersihannya dilakukan dengan cara di bakar. Hal inilah menjadi perhatian forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bulungan.

Seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bulungan Kilat Bilung, bakar lahan untuk bercocok tanam padi menjadi adat istiadat yang turun temurun bagi warga Dayak. Untuk itu meminta aparat penegak hukum (APH) agar menyikapi hal tersebut dengan bijak supaya tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang membuat ladang.

“Untuk bakar lahan itu secara khusus kita tidak bisa melarang, karena masyarakat Dayak sejak nenek moyang itu sudah membuka lahan dengan membakar ladang. Mereka membuka lahan itu pun tidak mencapai puluhan hektare, hanya membuka 1 sampai 2 hektare,” ucap Kilat kepada benuanta.co.id,

Baca Juga :  Reforma Agraria Upaya Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan di Bulungan

Sepanjang sepengetahuannya, jika ada warga yang membuka lahan dan melakukan pembakaran di dalam hutan belum ditemukan adanya kayu kering yang dibakar yang ada kayu masih basah yang dibakar. Hal ini bertujuan agar hutan di sekelilingnya tidak ikut terbakar.

“Sejak dulu belum kami temukan adanya hutan yang terbakar oleh aktivitas pembukaan ladang. Terlebih aturan pemerintah sekarang hanya 2 hektare saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi Reforma Agraria di Bulungan Fokus Penataan Aset

Luasan lahan yang akan dibakar pun diminta agar disiasati, terlebih saat akan membakar warga ini untuk membuat laporan ke pemerintah desa. Hal ini untuk mempermudah pengecekan ketika ada kebakaran.

“Saya juga ketika ketemu kepala desa menyampaikan agar memperhatikan warganya ketika membuka ladang,” paparnya.

Sementara itu Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menuturkan terkait pembakaran lahan peruntukan bercocok tanam padi menurut Undang-Undang Cipta Kerja tidak boleh membakar lahan. Namun di dalam Cipta Kerja itu ada diatur untuk masyarakat adat, bisa membakar lahan dengan batasan maksimal 2 hektare.

Baca Juga :  Reforma Agraria Upaya Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan di Bulungan

“Sebenarnya tidak boleh, tapi berkaitan dengan kearifan lokal pada Pasal 22 Angka 24 Undang-Undang Cipta Kerja, pembakaran lahan itu maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas tanaman lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjelajahan api ke wilayah sekelilingnya,” ujar AKBP Ronaldo.

Dia menambahkan jika tidak sesuai dengan persyaratan itu, maka ditindaklanjuti dengan proses hukum.(*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *