benuanta.co.id, BULUNGAN – Aktivitas penambangan emas yang statusnya ilegal di Kecamatan Sekatak masih kerap terjadi. Di mana sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara telah melakukan operasi dan melanjutkan ke meja hijau.
Kali ini, giliran Satuan Brimob Polda Kaltara yang mengamankan satu orang yang melakukan jual beli emas diduga hasil tambang ilegal di Sekatak. Namun untuk proses lanjutan pelaku berinisial SU kini dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Kaltara.
“Iya benar, untuk penanganan lanjutan berupa penyidikan perkara telah diserah terimakan ke Ditreskrimsus,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada benuanta.co.id, Senin 12 September 2022.
Dari tangan SU diamankan berbagai macam barang bukti di antaranya emas dengan berat kurang lebih 58 gram, uang tunai sebanyak Rp 16,1 juta, timbangan, air keras dan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas jual beli emas.
Dari keterangan pelaku, pekerjaan ini dibekengi keuangan dari donatur asal Sulawesi Selatan berinisial RA dengan koordinator lapangan berinisial AS yang berada di Sekatak. Oleh karena itu donatur tersebut pun kini dalam pengejaran petugas.
“Untuk pengejaran donatur yang di Makassar, nanti kita dalami diproses penyidikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, SU telah menjalankan aksinya membeli emas dari penambang sejak bulan Juni 2022 hingga September 2022. Terkait adanya pemain lain, kepolisian kini masih melakukan pengembangan.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa