Hadapi Pemilu, Bawaslu Kaltara Minta Netralitas ASN Ditegakkan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) meminta netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegakkan.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Bawaslu Kaltara Suriani, mengingat pada Pemilu lalu banyaknya data jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Tentunya ASN harus menghindari tindakan yang mengarah atau indikasi mendukung kandidat atau partai politik,” ujar Suriani, Sabtu (10/9/2022).

Diungkapkannya, pihaknya mengharapkan adanya penekanan netralitas ASN semakin tajam dan konkrit, sehingga bagi ASN dapat menghindari tindakan-tindakan yang tidak netral.

Suriani menjelaskan, untuk memaksimalkan langkah Netralitas ASN, tentunya perlu ada kesepakatan kerjasama antara semua pihak baik dari Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman.

Baca Juga :  Anies Baswedan Janji Tambah Kuota Haji jika Terpilih

“Tentunya dengan ada kerjasama, kita mengharapkan ada penajaman dari tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN,” jelasnya.

Kerjasama ini dapat dilakukan seperti adanya sinkron data, sehingga ketika ditemukan ada dugaan netralitas maka lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan ini dapat melakukan tindakan.

“Tentunya kita tidak menginginkan seperti yang lalu terjadi lagi, dari begitu banyaknya laporan yang masuk atas dugaan pelanggaran netralitas ASN namun yang bisa ditindak lanjut hanya 53 persen. Dari 500 sekian yang bisa ditindak lanjut hanya 150 itu untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk wilayah Kaltara, Suriani menyebut pihaknya mencatat sekitar 20 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Namun yang ditangani hanya sekitar 10. Yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN adalah kewenangan  Pejabat Pengambil Keputusan (PPK).

Baca Juga :  Selasa, Capres Ganjar Pranowo Berkampanye di Balikpapan

“Tentunya PPK ada kepala daerah sehingga kita di dalam kerjasama yang akan datang, kita menginginkan ada pengawasan juga terhadap PPK,” ucapnya.

Namun Suriani juga mempertanyakan selama ini keputusan KASN tidak ditindaklanjuti, begitu juga dengan rekomendasi dari Bawaslu. Suriani menilai hal tersebut akan menjadi problematika lantaran ada yang ditindaklanjuti dan ada yang tidak.

Meski demikian, ia berharap ke depannya semua rekomendasi dari Bawaslu yang terbukti bahwa ada tindakan ASN yang tidak netral maka harus ditindaklanjuti oleh PPK.

Baca Juga :  Jokowi Tepis Klaim Cak Imin soal Jatah Menteri Pertahanan

“Bagi PPK yang tidak menindaklanjuti hal tersebut harus ada yang mengawasi, dalam hal ini adalah pemerintah pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Nunukan Serfianus mengapresiasi Bawaslu yang terus mendorong untuk terciptanya netralitas ASN di lingkup Pemkab Nunukan. Dengan begitu ASN dapat mengetahui batasnya sehingga tidak terlibat secara aktif dalam setiap kegiatan politik praktis termasuk menjaga netralitasnya saat memanfaatkan media sosial.

“Kalau ada ASN yang terbukti tidak netral dalam pemilu bisa dikenakan hukuman, baik hukuman disiplin penurunan pangkat dan jabatan, bahkan sampai pada sanksi pemecatan,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *