Salah Satu SPBU di KTT Diduga Sengaja Jual BBM Secara Ilegal ke Luar Daerah

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kini menjulang tinggi, diduga dimanfaatkan oleh salah satu SPBU di Kabupaten Tana Tidung (KTT), dengan cara menyalurkan BBM jenis pertalite secara ilegal.

BBM yang harusnya hanya dijual khusus untuk masyarakat KTT, diduga juga telah dijual keluar daerah, hal itu tentunya akan melanggar pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

Menariknya saat dikonfirmasi, Arifin yang merupakan salah satu pemilik SPBU di KTT, justru membenarkan perbuatannya.

Kepada benuanta.co.id, Arifin mengaku menjual BBM keluar daerah atas dasar kemanusiaan.

“Kita kan ada jatah 145 Ton BBM, tentunya dengan jumlah sebesar itu kita juga menjualnya ke luar daerah. Asal kebutuhan BBM di KTT sudah terpenuhi,” kata Arifin pada Jumat, 09 September 2022.

Tak hanya itu, Arifin juga berdalih kalau penjualan BBM di luar daerah tidak bisa diintervensi oleh pihak PT. Pertamina. Dirinya merasa, kalau PT. Pertamina hanya bertugas untuk menjadi penyalur BBM ke pihak SPBU dan APMS saja, sedangkan untuk penyaluran di daerah sepenuhnya dikendalikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Pertamina tidak bisa mengatur kita mengenai hal itu, soalnya untuk penyaluran itu sepenuhnya hak dari penyalur dalam hal ini SPBU dan APMS,” jelasnya lagi.

“Apalagi untuk di KTT sudah ada Perda yang mengatur untuk kita hanya berjualan BBM kepada pihak pangkalan dan untuk masyarakat,” ungkapnya lagi.

Hal itu, ternyata berbanding terbalik dengan pernyataan pihak PT. Pertamina, melalui Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengatakan, hal itu dianggap telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak boleh atas dasar alasan apapun. Sesuai aturan undang-undang, itu tidak boleh menyalurkan bahan bakar di luar penyalur resmi. Kalau misalnya penyalurannya di Tana Tidung, ya sudah di Tana Tidung saja gitu, tidak boleh lagi jual ke luar daerah,” kata pria yang akrab disapa Susanto.

Ia menambahkan, jika para lembaga penyalur BBM ini terbukti mendistribusikan di luar daerah penyalurannya, tentu ada sanksi yang akan diterima. Mulai dari teguran, pengurangan kouta BBM hingga pemutusan kerja sama.

“Tergantung pelanggaran yang kita temukan dari hasil investigasi kita. Menjual BBM keluar daerah sebenarnya bisa saja dilakukan, tapi untuk wilayah tertentu saja yang terpencil dan memang tidak ada penyalur BBMnya. Itupun tetap masih harus dalam wilayah di daerah itu dan dilakukan dengan adanya rekomendasi dari PT. Pertamina dan Pemda setempat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *