Parah! Cabuli Iparnya yang Sedang Sakit Tak Berdaya, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh seorang pria paruh baya ini yakni MJ (54), yang tega melakukan perbuatan cabul pada iparnya sendiri yakni PFS (29). Atas perbuatan tercela ini, pelaku sudah berhasil diamankan di Mako Polres Nunukan tiga hari setelah perbuatannya terkuak.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengungkapkan Kejadian bermula saat Sabtu, 6 Agustus 2022, saat itu Korban yang datang dari luar Kecamatan Nunukan sedang dalam keadaan sakit tidak berdaya.

“Karena sakit korban lalu berobat di salah satu dokter praktek yang ada Nunukan, karena kondisi korban yang drop, pihak dokter praktek menyerahkan kepada korban untuk melakukan rawat inap di RSUD,” ujar Ricky Hadiyanto kepada benuanta.co.id, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga :  Lantik 4 Pejabat Fungsional, Wabup Nunukan Ingatkan soal Komitmen

Dijelaskannya, saat dokter praktek menyerahkan kepada korban untuk melakukan rawat inap, namun korban menolak dan memilih untuk pulang ke rumah mertuanya yang kebetulan ada di Nunukan di jalan RE Martadinata, Kelurahan Nunukan Utara.

Disampaikannya, saat berada di rumah mertuanya, korban yang tidak berdaya lantaran tengah sakit ini berbaring. Sontak saja pelaku datang dan berkata kepada korban, “saya kira kamu ada dikamar mandi ternyata di sini, sini saya urut,” itu kata pelaku kepada korban berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Awalnya korban sempat menolak, namun kondisi tubuhnya yang tidak berdaya, pelaku langsung memijat kepala korban yang merupakan iparnya sendiri.

Saat memijat kepala korban, pelaku dengan sengaja pindah posisi dan duduk di samping korban dan berkata kepada korban, coba sini angkat dulu dastermu mau dilihat perutnya.

“Pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengangkat daster pelaku dan langsung memegang bagian perut korban,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dari keterangan korban, pelaku dengan sengaja meremas payudara korban dan pelaku langsung memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban dan memegang kemaluan korban.

Baca Juga :  PT Pelni Siapkan 3 Kapal untuk Arus Mudik di Kaltara

Karena kondisinya yang tidak berdaya, korban tidak bisa berbuat apa-apa, lalu di hari ketiga setelah dilecehkan, korban langsung melaporkan perbuatan tak terpuji yang dialaminya tersebut kepada Polsek Nunukan.

“Atas laporan dari korban, pelaku langsung kita ringkus dan amankan,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju daster bermotif batik, dan satu lembar celana dalam warna krem. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 290 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *