benuanta.co.id, NUNUKAN – Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, pada saat hendak memancing ikan di perairan Pulau Sebatik Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan, dari informasi yang diberikan oleh Tim Polairud Polda Kaltara saat melakukan patrol melihat adanya WNA asal Malaysia yang masuk di wilayah perairan Indonesia.
“Setelah dilakukan pengamanan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan identitas dari tujuh WNA tersebut, di antaranya SJ (44), MY (44), AR (46), AS (44), IH (42), ES (45), dan AN (38),” kata Reza, Selasa, 6 September 2022.
Ketujuh WNA itu menggunakan speedboat warna putih dengan mesin Honda 250 pk, joran pancing tujuh buah, tiga cad Pengenalan Malaysia (Identity Card), tiga keping lesen memandu Malaysia, dan satu keping KTP.
Kata Reza, ketujuh WNA asal Malaysia itu dibawa ke kantor imigrasi Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tujuh WNA dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Mereka melanggar tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







