HN Dipastikan Ditangkap di Rumahnya dan Positif Sabu

benuanta.co.id, TARAKAN – Rumah di Jalan Cempak RT 65, Kelurahan Karang Anyar tempat di mana HN ditangkap Satbrimob Polda Kaltara pada Sabtu, 3 September 2022 lalu diduga kuat merupakan rumah HN.

Dansat Brimob Polda Kaltara, Kombes Pol Noor Hudaya melalui Wadansat Brimob Polda Kaltara, AKBP Sutrisno Hady Santoso menjelaskan awal mula penangkapan HN dari masyarakat. Menyoal informasi yang diberikan oleh Humas Polda Kaltara berbeda dengan informasi yang diberikan Lapas Kelas IIA Tarakan, ia tak mengetahui secara pasti izinnya HN keluar Lapas.

Baca Juga :  Kemenkop RI Dukung Penuh Permodalan Koperasi Merah Putih di Daerah

“Tidak tahu yang mana yang benar, kalau perkara kewenangan surat izin itu kami tidak tahu, yang jelas ada informasi dari masyarakat kalau ada napi berkeliaran di luar itu kami tidak tahu,” jelasnya saat ditemui, Senin (5/9/2022).

Ia juga membenarkan saat ditangkap HN tidak memiliki surat izin dan juga pendamping dari Lapas Tarakan. Ia juga membenarkan bahwa TKP ditangkapnya HN merupakan kediaman HN.

Baca Juga :  Ombudsman Angkat Bicara Wacana Pusat Pemerintahan Tarakan Pindah ke Wilayah Utara

“Itu rumah yang bersangkutan (HN), kalau anak istrinya kita tidak tahu karena kita hanya sampai depan saja,” sebut dia.

Terkait tes urine yang dilakukan pihaknya, bukan tanpa sengaja. Dilakukannya tes urine tersebut lantaran HN merupakan terpidana kasus sabu-sabu yang saat ini menjalani penjara keduanya.

“Memang positif, tidak ada informasi (soal sabu) kita inisiatif saja. Karena latar belakangnya kan memang narapidana narkotika, kami tes dan hasilnya pun positif,” bebernya.

Baca Juga :  FPI Tarakan Dukung Kamtibmas Selama Ramadan, Akan Patroli Keliling

Perwira melati dua itu menyebut sempat ada adu argumen antara petugas Brimob dengan HN yang ngotot bahwa keluarnya ia dari Lapas memiliki izin yang jelas.

“Ya dia ngotot kalau keluar itu ada izinnya. Cuma kan SOP-nya kita tidak tahu juga, apakah ada surat izin dari keluarga atau surat izin keluar dari dia. Kita juga tidak ada kewenangan memberikan izin itu,” pungkasnya. (*/tim/bn18)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *