benuanta.co.id, MALINAU – Diduga sunat isi tabung gas bersubsidi (Elpiji) 3 Kilogram (Kg), seorang sopir truck pengangkut LPG bersubsidi berinisial F (38) diburu Satreskrim Polres Malinau hingga ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui F merupakan sopir truck dari salah satu agen LPG di Kabupaten Malinau, F diduga telah mempermainkan isi dan menjual tabung LPG 3 Kg secara ilegal. Polres Malinau pun menerima adanya informasi mengenai kegiatan ilegal tersebut.
“Pelaku ini kita buru karena ada masyarakat yang melapor mengenai tindak kejahatan pelaku dan setelah kita telusuri ternyata benar, pelaku memang sengaja mengurangi dan menjual LPG bersubsidi secara ilegal,” kata Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., pada Selasa, 6 September 2022.
Kasat Reskrim yang akrab disapa Wisnu itu menjelaskan, praktek ilegal sengaja dilakukan F dengan menurunkan tabung gas untuk menjualnya di Bontang dengan harga yang sangat tinggi.
“F mengambil gas LPG 3 kg dari Samarinda, Kaltim untuk didistribusikan ke Malinau. Namun di tengah perjalanan, sebagian tabung gasnya itu diturunkan atau digelapkan,” jelasnya lagi.
“Disana F menjualnya dengan harga Rp 170 ribu hingga Rp 180 ribu, makanya pelaku langsung kita kejar dan diamankan saat pelaku memulai proses penggelapan tabung ini,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Malinau, diketahui F sudah melakukan penggelapan sejak 2020 lalu. Total yang sudah digelapkan hingga saat ini sebanyak 871 tabung di Bontang yang seharusnya tabung itu dipasarkan di Malinau.
“Jadi, setelah melakukan penangkapan, kita langsung ke Bontang untuk mengamankan barang bukti. Di Bontang, kita temukan barang bukti sebanyak 250 tabung gas LPG 3 kg,” bebernya.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Malinau, masih melakukan pengembangan terhadap kasus penggelapan tabung LPG bersubsidi ini.
“Apa motif dan siapa yang menyuruh pelaku berbuat nekat seperti ini, kita masih menyelidikinya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Matthew Gregori Nusa