BI Kaltara Dorong Produksi Cabai dan Bawang Merah untuk Tekan Inflasi

benuanta.co.id, Tarakan – Sejalan dengan dicanangkannya Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) pada 10 Agustus 2022, dan  arahan Presiden Jokowi pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Inflasi pada 18 Agustus 2022,  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara senantiasa mendorong pengendalian inflasi menjadi isu prioritas di daerah.

KPw BI provinsi Kaltara terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah pengendalian Inflasi, khususnya dari sisi suplai dan mendorong produksi untuk mendukung ketahanan pangan.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Bulan Agustus 2022 lalu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan utara bekerja sama dengan pemerintah daerah, melaksanakan penanaman komoditas cabai dan bawang merah.

Baca Juga :  Kemenkop RI Dukung Penuh Permodalan Koperasi Merah Putih di Daerah

Yang pertama, pada 16 Agustus 2022, yaitu melakukan penanaman 1000 bibit cabai di Kota Tarakan. Selanjutnya, pada 23 Agustus 2022, melaksanakan demplot (demonstration plot) untuk komoditas bawang merah di Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Kab. Bulungan, dengan luasan lahan 1 Ha.

“Kegiatan-kegiatan ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas komoditas cabai maupun bawang merah, melakukan sosialiasi pentingnya menjaga ketersediaan dan pasokan komoditas pangan sumber inflasi, serta mendorong petani lokal untuk membudidayakan dan menjadi penghasil komoditas tersebut di Kaltara,” jelas BI Kaltara melalui siaran persnya awal September 2022.

Ke depan, sejalan potensi peningkatan inflasi dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik global, sinergi pemerintah pusat dan daerah semakin penting untuk melakukan tindakan preventif dalam rangka pengendaliannya.

Baca Juga :  Beragam Inovasi dan Teknologi Dukung Grup PHI di Zona 9 Lampaui Target Produksi Migas 2025

Sehubungan dengan itu, sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasi pasar maupun menjaga ketersediaan pasokan pangan di Kaltara.

“Selanjutnya, optimalisasi distribusi pangan strategis melalui Subsidi Ongkos Angkut bagi daerah-daerah dan komoditas strategis yang membutuhkan dukungan distribusi untuk terus didorong. Di sisi lain, kerja sama antar daerah baik intra dan antar provinsi dalam kerangka memperlancar sirkulasi daerah surplus dan daerah defisit untuk diperkuat,” tulisnya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Stok dan Penyaluran LPG 3 Kg di Tanjung Selor Tetap Aman dan Terkendali

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Utara bersama dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya dalam wadah Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) senantiasa memantau sumber-sumber tekanan Inflasi didaerah secara berkala melalui data makro dan mikro, serta sigap bersinergi dan bekerja sama melakukan tindakan mitigasi dan preventif dalam kerangka 4K (Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi, serta Komunikasi yang Efektif) untuk menjaga inflasi di Kalimantan Utara tetap rendah dan stabil.(*)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *