7 Pemancing Asal Tawau Ditangkap Ditpolaird Polda Kaltara di Perairan Sebatik

benuanta.co.id, TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara berhasil menangkap pemancing asal Tawau, Malaysia yang mencari ikan di wilayah Perairan Indonesia. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 5 September 2022 di perairan Sebatik sekitar pukul 14.00.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menerangkan penangkapan ini didasari adanya informasi masyarakat yang memberitahu adanya kapal ikan Malaysia yang masuk perairan Indonesia.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2103 votes

Tak membutuhkan waktu lama, personel Polairud Polda Kaltara langsung tancap gas menuju ke lokasi dan didapati sebuah kapal pemancing TW 65236R.

Baca Juga :  Ngakunya Nyari Besi Tua, Paha dan Kipas Mesin 200 PK Raib 

“Ternyata itu kapal Malaysia yang di dalamnya ada 7 orang dan masuk (perairan Indonesia) tanpa izin dan melakukan pemancingan,”  terangnya, Selasa (6/9/2022)

Setelahnya, pihaknya langsung membawa para pemancing ilegal tersebut ke Pos Polairud yang ada di Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan pun tidak ditemukan barang berbahaya sehingga pihaknya langsung menyerahkan para pemancing tersebut ke Kantor Imigrasi Nunukan.

“Mereka tahu kalau itu di wilayah Indonesia, tidak ditemukan juga barang berbahaya hanya ikan saja kita temukan. Alasannya ya karena ikan yang mereka cari ada di perairan itu, sekitar satu atau dua kotak gitu,” urainya.

Baca Juga :  PWI Kaltara: Media Komitmen Tangkal Berita Hoaks

Adapun identitas pemancing tersebut 6 merupakan warga Malaysia dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI) namun tinggal di Malaysia. Dalam hal ini, WNI tersebutpun juga tak memiliki identitas apapun baik paspor atau dokumen perizinan lainnya.

“Keterangannya orang Indonesia tapi tinggal di Indonesia, dia motoris. Dokumen kapal itu semuanya ada yang dari Malaysia,” sebutnya.

Bambang melanjutkan, berdasarkan pengakuan ketujuh pemancing tersebut memang sudah sering melakukan aktivitas mencari ikan di perairan Indonesia. Ia menuturkan dua hingga tiga kali aktivitas memancing terjadi di wilayah Sebatik.

“Pengamanannya dari pos Polairud ke TKP tidak sampai satu jam, mereka juga tidak melakukan perlawanan pas kita lakukan penangkapan. Pengakuannya masuk ke perairan Sebatik itu pagi, tapi kita tidak tahu apakah sudah dari malam atau bagaimana,” beber dia.

Baca Juga :  Sosek Malindo Bertujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Wilayah Perbatasan

Penyerahan ketujuh pemancing ini ke Kantor Imigrasi Nunukan, dijelaskan Bambang dikarenakan tak ada pelanggaran yang menonjol kepada pihaknya. Hanya saja pihak Polairud melakukan pengecekkan pelanggaran berdasarkan undang-undang yang keseluruhan mengarah ke Imigrasi.

“Kita serahkan malam itu juga ke Imigrasi, kalau kapalnya ada di Pos Polairud Nunukan. Untuk ketentuan mau dideportasi atau bagaimana itu ranahnya imigrasi,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *