benuanta.co.id, TARAKAN – Pengakuan narapidana narkotika berinisial HN yang tertangkap di salah satu rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Karang Anyar akhirnya ditanggapi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Arimin pada Ahad, 4 September 2022.
HN yang dibekuk personel Intel Satbrimob Polda Kaltara di salah satu kediaman orang terdekatnya pada Sabtu, 3 September siang berdalih sedang berobat.
Namun begitu, HN tak mampu membuktikan surat izin keluar dari Lapas Tarakan saat dimintai petugas. Terlebih, HN diketahui tak mendapat pendampingan oleh petugas Lapas Tarakan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin membenarkan bahwa HN salah satu warga binaannya izin keluar Lapas sekitar pukul 13.30.
Kata Arimin, izin HN ini didasari ingin menjenguk anaknya yang sedang sakit pasca operasi mata.
“Sekitar jam 14.30 atau 15.00 diamankan oleh Brimob, warga binaan kami menjenguk anaknya sakit habis operasi mata di Pasir Putih, kita diperlihatkan operasi mata anaknya juga,” tuturnya saat ditemui awak media, Minggu (4/9/2022).
Arimin melanjutkan untuk jarak waktu yang diberikan kepada warga binaan dalam perizinan keluar maksimal 3 jam.
Namun karena HN telah diamankan terlebih dulu akhirnya baru dapat dipulangkan ke Lapas Tarakan sekitar pukul 19.00.
“Kita ada pengawalan juga, ada surat pengawalan ada surat izin keluar juga,” sebutnya.
Namun begitu, fakta di lapangan saat HN tertangkap personel Intel Satbrimob Polda Kaltara, tak nampak petugas pengawalan dari Lapas Tarakan mendampingi.
Mengenai hal itu, menurut Amirin petugasnya memang tidak melekat ke HN saat itu.
“Artinya petugasnya tidak ikut, tidak melekat kami juga akan periksa pengawal kami, anggota kami kita periksa. Hanya 1 orang saja pengawalnya,” ungkapnya.
Menyoal surat izin, Arimin menegaskan jika HN tidak memiliki bukti fisik maupun non fisik. Karena surat izin tersebut dipegang oleh pengawalnya. Ia juga menerangkan terdapat prosedur warga binaan yang hendak izin keluar. Misalnya dengan mengurus izin luar biasa yang dikhususkan untuk menjenguk anak, istri, bapak atau ibu yang sakit.
Saat inipun HN telah diamankan di sel tertutup guna diperiksa lebih lanjut.
“Ada syarat tertentu, pasti ada surat lah
karena kan keluar Lapas mungkin hanya salah paham, kita periksa juga dulu apakah lalai (petugasnya). Ya yang namanya mengawal kan harus melekat memang. Tentu ada sanksi sesuai prosedur, sejauh apa kesalahannya,” terangnya.
Menyoal keterlibatan oknum petugas Lapas, pihaknya tidak mau bermain hakim sendiri karena butuh pihak berwajib untuk menentukan keterlibatan oknum petugas Lapas.
Disinggung soal positifnya urin HN mengandung metaphetamin, Arimin mengaku bukan wewenang dia untuk menjawab. Karena menurut dia, pihak Brimob yang mendapatkan informasi bahwa HN masih positif menggunakan sabu.
“Kalau di dalam Lapas yang terlibat ya kita proses secara interen. Kemudian kita serahkan ke pihak berwajib juga,” tegasnya.
Arimin menuturkan, HN saat ini menjalani hukuman keduanya. Setelah sebelumnya menjalani hukuman sebanyak 12 tahun. Pada kasus kedua ia divonis putusan pidana 18 tahun.
“Sudah setahunan lah dijalani masa tahananya, karena yang pertama sudah habis masa tahananya,” tutupnya. (*/tim/bn18)







