benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Berhasil menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Samarinda, dua Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang mengalami penurunan jabatan ASN secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung kini kembali mendapatkan jabatan yang sesuai dengan tingkat eselonnya.
Dua ASN yang berhasil memenangkan gugatan PTUN Samarinda itu, dilantik pada tanggal 26 Agustus 2022 lalu. Di mana masing-masing ASN itu mendapatkan jabatan sekretaris di salah satu OPD yang ada di Pemkab Tana Tidung.
Meski sudah dilantik dengan jabatan yang sesuai, namun Darmansyah salah satu ASN yang menang gugatan PTUN mengaku ada yang kurang dalam pelantikan beberapa ASN yang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Pasalnya,dalam pelantikan itu, tidak menyebutkan hasil kemenangan PTUN mereka, sehingga pelantikan ASN itu terkesan biasa. Seolah tidak ada yang terjadi antara ASN yang menggugat dengan Pemkab Tana Tidung.
“Pelantikan itu kemungkinan besar tidak akan terjadi jika tidak ada ASN yang melakukan gugatan. Sehingga, harusnya Pemkab juga menyebutkan amar putusan yang diberikan hakim PTUN Samarinda,” ujar Sekretaris Pemadam Kebakaran (PMK) Tana Tidung, Darmansyah, Jumat 2 September 2022.
Ia juga menambahkan kalau dalam pelantikan itu, Pemkab tidak menyertakan amar putusan dari Komisi Aparatur Negeri Negara (KASN) yang menyatakan kalau Pemkab Tana Tidung harus mengembalikan jabatan 9 ASN yang telah mengalami penurunan jabatan secara sepihak.
“Ada 8 ASN yang mengalami penurunan jabatan secara sepihak, namun hanya ada 2 ASN yang melakukan gugatan di PTUN yaitu saya sendiri dan teman saya Wirahadi. Tapi karena dalam gugatan kami juga dicantumkan 6 nama ASN lainnya. Makanya dalam putusan KASN 6 ASN itu juga harus dikembalikan jabatannya. Ingat ini putusan KASN bukan putusan PTUN,” tegasnya.
Meski terlambat dilantik. Namun Darman mengaku sangat mengapresiasi langkah Pemkab Tana Tidung yang sudah mengembalikan hak serta martabatnya sebagai ASN. Dimana di masa terakhir batas waktu penindakan putusan PTUN Samarinda, Pemkab Tana Tidung mau melakukan pelantikan.
“Batas akhirnya itu Pemkab wajib melakukan pengembalian jabatan sebelum tanggal 01 September 2022 dan itu dilakukan oleh Pemkab pada tanggal 26 Agustus 2022. Sehingga kita pun sangat mengapresiasi langkah Pemkab,” imbuhnya.
Sementara itu, Wabup Tana Tidung Hendrik yang melakukan pelantikan itu mengatakan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa di Pemerintahan. Dimana dengan adanya Pelantikan ini, berarti Kepercayaan dan amanah baru juga telah diberikan kepada para ASN yang dilantik.
“Penyegaran dalam lingkungan Pemerintah itu merupakan hal yang wajar, apalagi tujuannya juga baik. Sehingga kita harapkan ke depan indeks kinerja ASN kita juga bisa semakin baik,” kata Hendrik pada Senin 29 Agustus 2022.
Ia menambahkan ada 21 ASN yang dimutasi kali ini, dimana 21 ASN itu terdiri dari Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Sekolah dan Pengawas Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintahan.
“Pejabat Aladministrator 11 orang, pejabat pengawas 5 orang, pengawas Sekolah 2 orang, Kepala Sekolah 3 orang dan jumlah keselurahan pejabat yang dilantik 21 Orang,” imbuhnya.
Adanya mutasi pejabat ASN ini, diungkapkan Hendrik bukan semata-mata karena faktor negatif dalam indeks kinerja ASN-nya, melainkan untuk penyegaran dan memberikan kesempatan pada ASN lain untuk menjalankan karir ASN-nya.
“Saya rasa semua ASN harus diberikan kesempatan untuk memikul tangung jawab yang lebih berat dan amanah baru untuk produktivitas ASN kita,” ungkapnya.
“Begitu juga dengan pejabat ASN yang kita mutasi ke lokasi dan jabatan baru dan saya rasa semua ASN akan paham dengan hal itu,” pungkasnya.(*)
Reporter : Osarade
Editor: Ramli







