Tidak Ada Titik Temu, Upayakan Jalur Hukum

benuanta.co.id, BULUNGAN – Mediasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bulungan kepada pihak keluarga ahli waris almarhum WS Singal dengan Kodim 0903 Bulungan belum mendapatkan titik temu. Sehingga kasus ini disinyalir akan berlanjut ke ranah hukum.

Ternyata tidak menghasilkan satu keputusan, pasalnya kedua belah pihak pun masih mempertahankan pendapat masing-masing. Satu sisi, Kodim 0903 Bulungan telah memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dengan adanya asrama kompi hingga 1993. Lalu sisi keluarga almarhum WS Singal juga mengakui itu adalah lahan garapannya.

Sehingga dari pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut tidak ditemukan titik temu. DPRD Bulungan pun hanya dapat memberikan solusi agar ahli waris ini mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan. Oleh karena itu, Kuasa Hukum keluarga ahli waris almarhum WS Singal, Theodorus Gunatur mengatakan akan mengambil jalur hukum.

Baca Juga :  DKP Bulungan Perketat Pengawasan Harga Pangan Jelang Hari Besar Keagamaan

“Saya komitmen, upaya hukum kami tempuh. Karena kami juga pegang data. Tapi belum kita daftarkan ke pengadilan, kita lihat dulu file-nya,” ungkap Theodorus Gunatur kepada benuanta.co.id, Rabu 31 Agustus 2022.

Kata dia, surat menyurat yang berasal DPRD kepada Pemkab Bulungan, pihaknya menunggu. Untuk itu selama sepekan hingga 2 pekan mendatang pihaknya melakukan persiapan untuk melakukan gugatan.

Baca Juga :  Pelabuhan Kelubir Disiapkan, Bulungan Ingin Percepat Arus Logistik ke Tarakan

“Saya yakin pak Bupati Bulungan membantu, karena saya ketemu langsung. Beliau justru melemparkan ke Provinsi, bahkan beliau tidak menemukan dasar hukum untuk ganti rugi atau tukar guling, dia melihatnya bukan sekelompok tapi individu,” jelasnya.

Kata dia, untuk permasalahan lahan ini sebenarnya kuncinya ada di tangan Bupati Bulungan. Dia menuturkan jika Bupati Bulungan berani, maka permasalahan lahan ini akan selesai.

Baca Juga :  LPTT: Kesederhanaan Warnai Perayaan Imlek 2577 Kongzili di Tanjung Selor, Barongsai dan Pawai Ditiadakan

“Kuncinya sebenarnya ada di Bupati, sebenarnya tidak perlu Perda atau apa, itu ada aturan juga sih kalau pembebasan lahan itukan. Makanya saya tanyakan ke bagian hukum, katanya tolong disampaikan kalau memang salah saya di koreksi,” paparnya.

Dia menambahkan jika tim pengacara yang mendampingi ahli waris almarhum WS Singal ada 15 orang yang berasal dari Bantuan Hukum Advokasi Pemuda Dayak Kaltara (PDK).

“Ini juga bentuk kepedulian pengacara muda Dayak untuk membantu warga Seriang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *