benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah dilakukan pemurnian lahan eks Kipan D Yonif 613/RJA oleh Kodim 0903/Bulungan, ternyata permasalahan itu belum dianggap kelar oleh keluarga ahli waris almarhum WS Singal.
Mengenai hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kodim 0903/Bulungan dan keluarga almarhum WS Singal.
Ketua DPRD Bulungan, Kilat mengatakan dari semua undangan yang hadir semuanya telah memberikan keterangan. Dirinya menegaskan pihaknya hanya penengah bukan sebagai pengambil keputusan.
“Sebelumnya saya sudah komunikasi dengan pak Dandim, jika penggusuran tidak dilakukan begitu saja. Tapi ada tahapan yang sudah dilalui oleh TNI ini,” ucap Kilat kepada benuanta.co.id, Rabu 31 Agustus 2022.
Dia mengatakan pihak TNI AD sebelumnya telah melakukan langkah persuasif dan cara kekeluargaan. Hingga tahap pemurnian lahan dilakukan, ada tawaran juga yang diberikan salah satunya rumah yang digusur yang masih berpenghuni itu diberikan tempat untuk menghuni kontrakan yang telah di sewa oleh Kodim.
“Setelah RDP ini, kami merekomendasikan untuk mereka membuat surat ke pemerintah daerah. Tentunya solusi apa yang ditawarkan oleh pemerintah kepada kedua belah pihak ini,” ujarnya.
Kilat menyebutkan dari versi Kodim 0903 Bulungan permasalahan ini sudah selesai, karena yang dibersihkan adalah lahan mereka yakni pangkalan eks Kompi D.
“Informasinya lagi TNI AD akan membangun rumah sakit di lahan tersebut yang akan bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.
Dia menjelaskan terkait sejarah kepemilikan lahan yang di klaim oleh kedua belah pihak, terutama soal surat menyuratnya, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada hukum melalui proses peradilan.
“Kita serahkan ke hukum di pengadilan, kalau saat ini kita hanya memberikan solusi kepada masyarakat saat ini,” paparnya.
Namun ketika nantinya ahli waris almarhum WS Singal ingin menempuh jalur hukum, pihaknya mempersilahkan.
“Info dari kelompok masyarakat ini sebenarnya tidak ingin ke jalur meja hijau. Tapi jika ingin menyampaikan lewat jalur hukum, dari pihak TNI mempersilahkan, itu adalah haknya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra







