benuanta.co.id, TARAKAN – Penutupan Depo Pembuangan Sampah yang ada di Kelurahan Sebengkok tak jarang membuat warga sekitar akhirnya membuang sampah sembarangan.
Berdasarkan pantauan, sampah terpantau berserakan di area Gunung Bata Kelurahan Sebengkok. Padahal terdapat tulisan larangan pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Hal inipun membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melakukan patroli rutin guna menjaga kebersihan dan keindahan Bumi Paguntaka. Kasat Pol PP Tarakan, Hanip Matiksan menerangkan pihaknya telah menjadwalkan petugas untuk melakukan pengawasan di wilayah Sebengkok.
“Saya sudah beri tugas juga ke anggota untuk deteksi dini, tapi secara tidak langsung ya seperti Intel begitulah,” terangnya, Kamis (1/9/2022).
Ia menegaskan jika didapati petugas bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan segera mendapatkan sanksi karena melanggar Perda Keindahan Kota. Tak hanya itu, waktu pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Recycle, Reduce dan Reuse (3R) juga pihaknya perhatikan.
“Apabila ada juga yang membuang sampah tidak pada jamnya, itu akan dividio difoto, kita ikuti sampai kita tahu identitasnya. Kita mengintai saja, karena masyarakat takut dengan petugas, kalau tidak ada petugas dia buang sampah itu disitu,” beber Hanip.
Masyarakat yang nekat membuang sampah sembarangan inipun sempat pihaknya berikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada beberapa waktu lalu. Adapun jumlah petugas yang ia kerahkan sebanyak 4 orang yang akan berpatroli pada pagi, siang, sore hingga malam hari.
Lebih jauh Hanip menguraikan untuk pelanggaran kali ini ia tidak akan memberikan sanksi teguran maupun administrasi, namun langsung berupa Tipiring.
“Karena sudah jelas ada tulisannya dilarang membuang sampah disitu, kita langsung Tipiringkan. Memang belum ada laporan, karena kita kerjasama dengan Kelurahan juga, untuk masyarakat kita himbau kalau mendapati orang buang sampah sembarangan silahkan lapor, identitas pelapor kami lindungi,” urainya.
Proses Tipiring ini dikatakan Hanip sudah terdapat tiga kali dengan lokasi yang sama yaitu Gunung Selatan. Nantinya, proses ini akan terus berjalan di Pengadilan Negeri Tarakan. Adapun pidananya hukuman denda paling tinggi Rp5.000.000 juga dan kurungan badan paling tinggi 3 bulan.
“Selama ini denda yang mereka bayar karena itu masuk ke kas daerah. Itu (hukumannya) dari hakim lah. Kita juga monitor tempat lainnya bukan hanya di Sebengkok saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra







