Disulut Dendam Lama, Seorang Pengunjung Klub Malam Alami Penimpasan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Nasib tidak mengenakan dialami LSW saat berada di sebuah tempat klub  malam di Nunukan pada Rabu, 31 September 2022. LSW mendapat penganiayaan oleh EDW dengan sebilah parang panjang.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan, AKP H Ridwan Supangat menjelaskan kejadian bermula pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WITA yang mana saat itu korban LSW sedang berkaraoke di dalam sebuah klub malam yang berada di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

Diungkapkannya, sekitar pukul 00.30 dini hari tersangka EDW yang diketahui sering nongkrong di klub malam tersebut, lalu pelaku masuk ke dalam bar dan menepuk pundak korban dari belakang.

Baca Juga :  Libur Lebaran, SAE Lanuka Jadi Tempat Favorit Warga Nunukan 

“Sontak saja korban terkaget, karena kaget korban langsung naik emosi dan berkata kepada EDW kau mau kena lagi ka, si korban bilang begitu,” ujar Supangat kepada benuanta.co.id, Kamis (1/9/2022)

Dijelaskan Supangat, maksud dari kata korban yang mengatakan ‘kau mau kena lagi’, hal ini lataran diketahui bahwa sekitar 3 tahun yang lalu terduga pelaku yakni EDW pernah dipukul oleh LSW.

Merasa tidak terima dengan ucapan LSW yang seperti itu, EDW langsung naik pitam sehingga terjadilah cek-cok mulut antara keduanya.

“Karena emosi tidak meredam, EDW langsung pergi mengambil parang di kamar temannya yang tak jauh dari klub malam tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

Setelah mengambil sebilah parang, terduga pelaku kembali ke dalam bar tersebut dan kembali cek-cok mulut dengan korban. Saat adu mulut, pelaku EDW sempat mengayunkan parang ke arah korban, namun korban sigap menangkis parang tersebut dengan kursi plastik.

“Melihat ada pertikaian, orang yang ada di dalam bar tersebut langsung datang melerai dan mengamankan parang milik EDW,” tuturnya.

Setelah dilerai, salah seorang saksi di lokasi meminta korban LSW untuk pulang namun saat korban hendak pulang menuju parkiran untuk mengambil motornya keduanya kembali cek-cok.

“EDW kembali mengambil dan mencabut parang yang telah diamankan oleh para saksi sambil mengejar korban yang hendak jalan di parkiran motor,” ungkapnya.

Sontak pelaku kembali melayangkan parangnya dengan mengayunkan ke arah korban. Saat korban berbalik arah, parang pelaku mengenai badan korban bagian belakang.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

“Pelaku kembali melakukan penimpasan tersebut sebanyak 1 kali,” sebutnya.

Supangat mengatakan, setelah ditimpas korban sempat lari meninggalkan TKP dan meminta tolong kepada pengendara motor yang lewat untuk diantar ke Polsek Nunukan untuk membuat laporan.

“Setalah korban melapor, pelaku berhasil kami amankan pukul 02.00 dini hari di Jalan P Diponegoro beserta barang bukti,” pungkasnya.

Saat ini korban sedang menjalani pengobatan di RSUD Nunukan. Sementara untuk terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Nunukan dan disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *