Buang Sabu di Semak-semak, Dua Pria Ini Ditangkap Satgas Pamtas

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung berhasil mengamankan dua pria atas dugaan kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu seberat 4,05 Gram di Jalan Sultan Hasanudin Dusun Lalesalo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara pada Rabu, 31 Agustus 2022 sekitar pukul 13.22 Wita.

Wakil Komandan Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung, Kapten Inf M Sandi Helly Wijaya mengatakan terduga tersangka atas kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yakni RG (50) dan FL (40) yang merupakan warga Kecamatan Sebatik Utara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

“Keduanya berhasil kita amankan saat Pos Aji kuning melaksanakan swiping gabungan bersama dengan Marinir, Babinsa, Kodim dan SIG,” ujar Sandi Wijaya kepada benuanta.co.id, Rabu (31/8/2022)

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

Diungkapkannya, penangkapan tersebut bermula saat personel Satgas Pamtas 621 Manuntung yang bertugas, mendapatkan laporan dari warga melihat pria pengendara motor Jupiter warna hitam yang mencurigakan yang mana pengendara menggunakan baju hitam, masker putih dengan menggunakan topi dan membonceng seorang pria dengan ciri-ciri menggunakan baju warna abu-abu yang dicurigai membawa barang keluar dari Bagusung, Malaysia.

“Personel langsung melaporkan ke danki pantas, dan di perintahkan untuk menghadang di jalan utama bersama dengan tim gabungan,” katanya.

Baca Juga :  Arus Balik di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Meningkat

Saat personel sampai di jalan utama, didapatkan motor dengan ciri-ciri tersebut di atas melaju dengan kencang dan langsung dikejar oleh Danki beserta anggota menggunakan mobil.

“Saat dihadang di jalan, motor tersebut berhenti dan terlihat terduga tersangka melempar bungkusan yang kita curigai Narkotika,” ungkapnya.

Personel kemudian langsung melakukan pencarian barang  bungkusan yang dibuang oleh terduga tersangka yakni FL, dan 1 bungkusan plastik berwarna hijau berhasil ditemukan di semak-semak.

“Sedangkan satu bungkus lainnya kita temukan berdasarkan hasil interogasi kepada RG yang mengakui bungkusannya di buang di semak-semak dan kita juga temukan lagi satu bungkusan berwarna putih,” bebernya.

Baca Juga :  Bea Cukai Nunukan Sebut Ekspor Minyak Kemiri ke Malaysia Tidak Dikenakan Cukai

Dari tangan terduga tersangka berhasil kita amankan barang bukti yakni 2 bungkus sabu seberat 4.05 Gram, 1 buah Hp, uang tunai sebesar Rp 50 ribu, buku panduan kendaraan bermotor dan 1 buku rekening BRI.

“Dari keterangan keduanya, sabu tersebut dibeli di Bagusung Malaysia dan dibeli seharga Rp 1 Juta rupiah untuk dua bungkus tersebut,” pungkasnya.

Wijaya menambahkan, saat ini kedua tersangka atas kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu akan dibawa ke Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *