Geledah Lokasi Ketiga, Ditreskrimsus Temukan Dokumen Ini

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai melaksanakan penggeledahan di rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara melanjutkan penggeledahan di kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Kaltara.

Penggeledahan yang berjalan dari pukul 13.00 hingga pukul 17.30 wita, banyak dokumen yang diangkut yang menyangkut pembangunan Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong tahun 2021. Setelah itu dilanjutkan dengan menggeledah kantor PPK 1.3 yang dimulai dari magrib pukul 18.30 hingga pukul 20.00 Wita.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

“Kita lanjut dengan menggeledah kantor PPK, kita mengamankan beberapa dokumen kembali terkait dengan nilai perencanaan pekerjaan sampai dengan lelang,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada benuanta.co.id, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

Tak hanya dokumen yang dimuat dalam box plastik yang besar, petugas gabungan dari Ditreskrimsus, Propam Polda Kaltara hingga Sat Brimob juga mengamankan puluhan stempel yang berkaitan dengan kegiatan Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong.

“Nanti kita lakukan pendalaman terkait dengan penggunaan stempel tersebut, jumlahnya ada puluhan stempel,” tuturnya.

Kombes Pol Hendy menyebutkan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti, pihaknya pun bergerak cepat melakukan pengamanan barang bukti. Dimana dalam penggeledahan di 3 lokasi ini, semuanya di saksikan oleh pemilik atau pejabat dari PPK.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

“Penghilangan barang bukti sementara ini belum, kita bergerak cepat mengamankan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang kami tangani,” jelasnya.

Usai melaksanakan penggeledahan, pihaknya akan langsung melakukan pendalaman terkait peran semua yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, lalu pelaksana di lapangan dan lainnya yang berkaitan.

“Untuk ranah teknis penyidikan dan pendalaman penyidikan kita belum bisa sharing. Untuk hari ini lokasi yang digeledah cukup, jika kedepannya ada kita akan lakukan pengembangan,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *