benuanta.co.id, BULUNGAN – Memenuhi keinginan sang istri yang menginginkan sebuah handphone, sang suami nekat melakukan perampas handphone terhadap salah seorang warga di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Akibat perbuatan pelaku, korban merasa rugi dan resah hingga melapor kepada Polsek Sekatak.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud mengatakan kejadian penjambretan itu terjadi pada 22 Agustus 2022. Setelah sepekan lamanya, polisi pun berhasil meringkus pelaku pada 28 Agustus 2022.
“Pelaku atas nama IS usia 23 tahun merupakan pelaku jambret sebuah handphone merek Iphone milik salah satu warga Desa Paruh Abang,” ucap IPTU Mahmud kepada benuanta.co.id, Selasa 30 Agustus 2022.
Dia menjelaskan aksi jambret itu terjadi di RT 04 Jalan Poros Trans Kaltara Desa Sekatak Buji. Setelah mendapatkan laporan warga, Polsek Sekatak di bekap oleh Satreskrim Polres Bulungan melakukan penyelidikan. Setelah sepekan lamanya, akhirnya petugas mendapatkan titik terang.
“Kami amankan pelaku dirumahnya di Jalan Pangeran Muda RT 02 Desa Sekatak Buji. Handphone yang di jambret merek Iphone 6 plus warna silver,” jelasnya.
Kata dia, di hari Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wita, personel Polsek Sekatak beserta Tim Resmob Polres Bulungan mendapatkan informasi adanya ciri-ciri handphone jenis iPhone 6 plus warna silver yang merupakan barang hasil curian yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2022 yang di pegang oleh seseorang bernama MA.
“Setelah kami selidiki, MA mendapatkan handphone itu dari IS yang merupakan suaminya. Tidak lama kemudian pelaku dapat kami amankan dirumahnya,” terangnya.
Mahmud menuturkan jika pelaku IS melakukan aksi nekat itu untuk memenuhi permintaan istrinya yang ingin memiliki sebuah handphone. Dia menilai apa yang dilakukan oleh IS adalah hal yang salah.
“Nekat menjambret handphone untuk penuhi keinginan istri,” sebutnya.
Dia menjelaskan pelaku telah membuntuti korban dengan menggunakan motor dari Desa Paruh Abang hingga ke Jalan Poros Trans Kaltara Desa Sekatak Buji. Sekitar selama 10 menit, saat berada di tanjakan handphone korban yang di simpan di kantong belakang celana jeans di ambil pelaku.
“Korban sempat berteriak maling dan minta tolong kepada masyarakat sekitar TKP, serta mengejar pelaku namun pelaku tidak terkejar,” terang Mahmud.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah handphone jenis iPhone 6 plus warna silver. Lalu pakaian yang digunakan pelaku dan kendaraan motor jenis Yamaha Jupiter warna hitam.
“Kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra