Remaja Ini Dikeroyok 7 Pelaku, Kena Pukul Pakai Helm dan Tangan Kosong

benuanta.co.id, TARAKAN – Remaja berinisial AG (17) mengalami kejadian tak mengenakan ketika melintas di Jalan Gunung Selatan pada pukul 21.00 Wita pada 21 Agustus 2022 lalu. Kejadian ini membuat luka di wajah AG karena dikeroyok oleh enam orang pelaku.

Kasat Reskrim IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Resum IPDA Muhammad Farhan menjelaskan, keenam pelaku merupakan teman dari pacar AG.

“Jadi dari hasil pemeriksaan korban juga dipukuli menggunakan helm, ada juga yang tangan kosong,” jelasnya, Senin (29/8/2022)

Akibat kejadian ini AG mengalami luka lebam di bagian pelipis kiri, wajah bagian kiri, hidung dan gigi patah di bagian bawah.

Farhan menerangkan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dan keenamnya merupakan pelaku pengeroyokan di antaranya, IR, HK, IW, IF, IR dan BJ, dua pelaku masih anak di bawah umur. Ketujuhnya pun diamankan pada 23 Agustus di kediamannya masing-masing.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Farhan melanjutkan berdasarkan keterangan dari pelaku kronologis pengeroyokan ini terjadi saat temannya pacar korban yang berinisial R mengirimkan sebuah pesan melalui instagram bahwa korban menganiaya R. Lalu, meminta tolong kepada salah satu pelaku yakni HK untuk membantu menyelesaikan permasalahan antara AG dan R.

“HK mengajak teman-temannya AR, IW, IF dan BJ yang sedang nongkrong bertemu dengan korban kemudian menuju ke Jalan Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai,” tuturnya.

Setelahnya, para pelaku pun menuju ke Jalan Gunung Selatan untuk mencari AG. Saat sudah bertemu, pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan helm dan tangan kosong.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Asal mula masalahnya ini karena masalah pribadi, R menceritakan teman pacarnya ke teman-temannya. Masalahnya si korban dan R ini juga sebenarnya sudah diselesaikan di sekolahan sebenarnya. Akhirnya HK ini menghubungi AG dan janjian mau berkelahi,” beber Farhan.

Adapun motif dari pengeroyokan ini adalah membela R yang mengaku dianiaya korban, sesuai dengan pengakuan pelaku sebagai motif pengeroyokan karena permasalahan pribadi antara korban dan pacarnya.

“Pihak pacar korban juga belum ada konfirmasi atau pelaporan terkait penganiayaan yang dilakukan AG,” katanya.

Adapun dua pelaku yang saat ini masih di bawah umur akan tetap dilakukan penahanan karena usianya di atas 14 tahun. Namun penanganannya berbeda dengan keempat pelaku lainnya yang tergolong dewasa.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Sementara karena korban masih berusia di bawah umur, para pelaku disangkakan tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, AG pun juga sudah kita arahkan untuk visum,” urai perwira balok satu tersebut.

Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 angka 2 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat 2 junto pasal 76 C undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(*)

Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *