Kapasitas 50 Ton, Gudang Handak Tinggal Tunggu Izin untuk Peledakan Batu

benuanta.co.id, BULUNGAN – Mendukung kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di hulu Sungai Kayan, yang kini terus dikejar realisasinya oleh semua pihak. PT Kayan Hydro Energy (KHE) kini memiliki gudang bahan peledak yang berada tidak jauh dari titik bendungan Kayan 1.

“Jarak gudang handak ke Tugu 5 itu sekitar 1,8 kilometer, lalu jarak Tugu 5 ke jalan PU itu 4 kilometer dan jarak Tugu 5 ke bendungan 1 itu sekitar 3 kilometer. Total segmen jalan kita hampir 10 kilometer,” ungkap Project Manajer PT KHE, Sapta Nugraha kepada benuanta.co.id, Ahad 28 Agustus 2022.

Kata dia, kapasitas gudang handak itu sekitar 50 ton, dengan menggunakan 7 kontainer. Dimana dalam rencana peledakan, PT KHE telah memiliki data jumlah batu yang akan diledakkan.

Baca Juga :  Sudah Surut, Banjir di Sekatak Sempat Rendam Rumah Warga di Pinggir Sungai

“Jumlahnya ada115 ribu meter kubik. Jumlah itu bisa saja berubah seusai detail yang didapati di lapangan. Kita punya 7 kontainer yang masing-masing memiliki peruntukkan, seperti amonit, detonator dan dinamit,” sebutnya.

Handak ini sendiri, akan dipesan dari Jakarta nantinya akan dibawa ke lokasi menggunakan 2 jalur yakni jalur laut dan darat.

Dia menuturkan jika saat ini ada 4 titik yang akan dilakukan peledakan yang utama. Volume batuan juga sudah dilakukan inventori, kata dia memang butuh perencanaan detail dan peledakan harus dilakukan dengan cermat.

Baca Juga :  Sudah Surut, Banjir di Sekatak Sempat Rendam Rumah Warga di Pinggir Sungai

“Titik peledakan itu, 4 titik ke arah bendungan dan lainnya itu ke arah jalan akses, ke jalan PU yang menyeberangi Sungai Pangean itu ada beberapa spot yang memang berbukit dan lumayan banyak batuannya,” paparnya.

Sapta Nugraha mengatakan untuk izinnya sendiri telah diajukan, yang telah dimiliki saat ini berupa izin P1 yakni untuk pengguna sisa bahan peledak (Handak). Lalu yang tengah menyusul adalah izin P3 berupa pemilikan, penguasaan dan penyimpanan handak. Sementara ini rekomendasi sebelum P3 telah keluar pada tanggal 18 Agustus 2022.

Baca Juga :  Sudah Surut, Banjir di Sekatak Sempat Rendam Rumah Warga di Pinggir Sungai

“Kami tinggal izin P2 berupa pembelian dan penggunaan bahan peledak. Dalam kuartal 3 ini sudah akan melakukan peledakan, saat ini sudah di inventori spot-spot yang memang perlu peledakan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *