benuanta.co.id, TARAKAN – Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilu, selalu menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan. Hal itu pun selalu diupayakan Bawaslu agar menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait.
Melalui Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kota Tarakan menekankan bahwa netralitas ASN merupakan amanah undang-undang. Sosialisasi itu dihadiri langsung oleh Walikota Tarakan, Sekretaris Pemerintah Kota Tarakan dan jajaran OPD di lingkup Pemkot Tarakan.
Poin pentingnya menurut Ketua Bawaslu Tarakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang kepemiluan, hal tersebut diatur terkait larangan keterlibatan ASN dalam kampanye maupun dalam hal membuat keputusan yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
“Bawaslu kan sejalan dengan aturan ya. Kita tekankan terkait netralitas ASN ada dua aturan yaitu terkait administrasi pemerintahan dan UU ASN, sifatnya ASN harus netral,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly, S.H., M.Kn kepada benuanta.co.id, Senin (29/8/2022) di Swissbell Hotel.
Catatan Bawaslu kata Zulfauzi, setiap pagelaran Pemilu dan Pilkada sejak 2018, Pemilu 2019 hingga Pilkada 2020, pihaknya selalu mendapati pelanggaran netralitas ASN. Meskipun kurva pelanggaran kian menurun, namun Bawaslu mengharapkan lewat kerja sama yang baik dengan semua pihak, pelanggaran netralitas ASN dapat dicegah.
“Pilkada 2018 ada 4 pelanggaran, Pemilu 2019 ada 2 pelanggaran kemudian Pilkada 2020 ada 1 pelanggaran,” tambahnya.
Beberapa pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Tarakan selama ini yaitu promosi peserta Pemilu di sosial media. Kemudian Bawaslu juga mendapati ASN terlibat aktif atau semacam panitia di kampanye calon, lalu ada juga ASN foto bersama calon dengan gesture keberpihakan.
“Kebanyakan itu di media sosial dan laporan. Kalau dia temuan, akan langsung direkomendasikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). dan rekomendasi ke Komisi ASN. Kalau dia ada aspek pidana, akan dibahas ke Sentra Gakkumdu,” tutup komisioner Bawaslu itu.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







