benuanta.co.id, NUNUKAN – Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung bekerja sama dengan Satuan Reskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan 6 orang nelayan terduga tersangka atas kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Dansatgas Pamtas Yonif 621/ Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir mengungkapkan Satgas Pamtas Pos Tanjung aru yang bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polres Nunukan berhasil menggerebek dan mengamankan keenam terduga tersangka atas kepemilikan 103 gram Sabu yakni LU (31), AS (18), ED (41), LF (43), HA (34), dan SA (37) yang di amankan di Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur sekitar pukul 14.45 Wita.
“Kita mendapatkan informasi dari Satuan Reskoba Nunukan yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir di desa bukit aru indah,” ujar Deny kepada benuanta.co.id, Kamis (25/8/2022).
Atas informasi tersebut personel Reskoba Polres Nunukan bersama dengan anggota satgas pamtas terdekat yakni pos Tanjung aru mendatangi lokasi yang dimaksud. Tim gabungan langsung melakukan pengintaian di pesisir pantai RT 9 Desa Bukit Aru Indah khususnya pada perahu-perahu di sekitar daerah tersebut.
“Saat tim gabungan melakukan penggrebekan pada sebuah perahu,yang mana saat itu ke-enam terduga tersangka sedang membuat perahu, lalu tim mendapatkan 1 bungkus kecil plastik transparan yang di duga sabu,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggrebekan, salah seorang terduga pelaku yakni HA langsung membuang satu buah kantong plastik untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut di bawah perahu, yang mana saat di didapatkan didalamnya berisi 35 bungkus plastik transparan ukuran berbeda yang di duga sabu.
“Jadi, total 36 bungkus yang berhasil di amankan, turut juga tim gabungan mengamankan 5 buah HP, 1 gunting, 1 timbangan, 1 korek api, 1 buah alat isap sabu,” katanya.
Deny mengatakan dari keterangan terduga tersangka HA yang merupakan pemilik dari narkoba jenis sabu tersebut, HA mengatakan bahwa barang tersebut didapatkan dari HSN warga Malaysia.
“Sabu ini dari Malaysia, jadi rencananya sabu tersebut akan diperjualbelikan oleh HA di wilayah Sebatik, 1 paket ukuran yang paling kecilnya dijual Rp 200 ribu,” bebernya.
Saat ini keenam terduga tersangka penggunaan dan pengedar telah diserahkan ke Satuan Reskoba Polres Nunukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







