Tok! Majelis Hakim Vonis LH Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Nyatakan Pikir-Pikir

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) SDN 052 oleh mantan Kepsek berinisial LH, telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Putusan ini dibacakan secara virtual dengan terdakwa LH yang berada di Lapas Tarakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand menyebutkan bahwa putusan vonis terhadap terdakwa diputus lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Sebelumnya LH dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Terdapat pula denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp462.417.892 subsider 3 tahun.

Baca Juga :  Cemburu Buta, KM Nekat Tikam Teman Sendiri  

“Diputus pidana 3 tahun 3 bulan,” sebutnya, Kamis (25/8/2022).

Terdapat pula uang pengganti senilai Rp 462 juta subsider penjara 6 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan.

Harismand mengatakan, bahwa pertimbangan Majelis Hakim, memutuskan pidana lebih rendah karena tidak terpenuhinya unsur bertambahnya kekayaan yang sudah dilakukan terdakwa.

“Sebelumnya JPU menuntut pasal pertama primer, ini diputus pertama subsider. Tuntutan kemarin JPU pasal 2 dengan pidana 5 tahun 6 bulan. Diputus pasal 3 dengan pidana 3 tahun 3 bulan,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Ikut Kelola Wisata Rumah Adat Baloy Mayo

Saat ini, JPU mengambil sikap pikir-pikir atas vonis yang dilayangkan Majelis Hakim. Sikap ini dilakukan hingga batas waktu satu minggu untuk menyatakan sikap dan satu minggu kemudian untuk menyatakan banding hingga 1 September.

Terpisah, Penasehat Hukum LH, Wasty, SH.MH mengatakan bahwa ia hadir langsung di Pengadilan Tipikor Samarinda. Pihaknya juga menyatakan pikir-pikir di persidangan.

“Kita juga belum koordinasi terkair hal itu, itu (putusannya) juga tidak minimal, masih 3 tahun lebih. Kalau pasal 3 kan minimal satu tahun,” tukasnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Berikan Dispensasi Pengurusan SIM Mati saat Libur Lebaran

Namun dalam hal ini ia tak mempermasalahkan, yang pasti pembelaannya telah dikabulkan menyoal dakwaan subsider. Perihal uang senilai Rp462 juta hingga saat ini belum melakukan koordinasi dengan LH.

“Dendanya Rp 462 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara, ya turunlah, setidaknya mengurangi. Yang pasti kami pikir-pikir dulu apakah banding atau terima,” tutup Wasty. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *