benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) SDN 052 oleh mantan Kepsek berinisial LH, telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Putusan ini dibacakan secara virtual dengan terdakwa LH yang berada di Lapas Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand menyebutkan bahwa putusan vonis terhadap terdakwa diputus lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya LH dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Terdapat pula denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp462.417.892 subsider 3 tahun.
“Diputus pidana 3 tahun 3 bulan,” sebutnya, Kamis (25/8/2022).
Terdapat pula uang pengganti senilai Rp 462 juta subsider penjara 6 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan.
Harismand mengatakan, bahwa pertimbangan Majelis Hakim, memutuskan pidana lebih rendah karena tidak terpenuhinya unsur bertambahnya kekayaan yang sudah dilakukan terdakwa.
“Sebelumnya JPU menuntut pasal pertama primer, ini diputus pertama subsider. Tuntutan kemarin JPU pasal 2 dengan pidana 5 tahun 6 bulan. Diputus pasal 3 dengan pidana 3 tahun 3 bulan,” katanya.
Saat ini, JPU mengambil sikap pikir-pikir atas vonis yang dilayangkan Majelis Hakim. Sikap ini dilakukan hingga batas waktu satu minggu untuk menyatakan sikap dan satu minggu kemudian untuk menyatakan banding hingga 1 September.
Terpisah, Penasehat Hukum LH, Wasty, SH.MH mengatakan bahwa ia hadir langsung di Pengadilan Tipikor Samarinda. Pihaknya juga menyatakan pikir-pikir di persidangan.
“Kita juga belum koordinasi terkair hal itu, itu (putusannya) juga tidak minimal, masih 3 tahun lebih. Kalau pasal 3 kan minimal satu tahun,” tukasnya.
Namun dalam hal ini ia tak mempermasalahkan, yang pasti pembelaannya telah dikabulkan menyoal dakwaan subsider. Perihal uang senilai Rp462 juta hingga saat ini belum melakukan koordinasi dengan LH.
“Dendanya Rp 462 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara, ya turunlah, setidaknya mengurangi. Yang pasti kami pikir-pikir dulu apakah banding atau terima,” tutup Wasty. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa