Tercatat 611 CPMI Ilegal Berhasil Digagalkan, BP3MI: Perlu Pencegahan dari Hulu ke Hilir

benuanta.co.id, NUNUKAN – Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin masuk ke Malaysia secara Ilegal atau tidak sesuai procedural semakin marak, Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara gencar melakukan langkah pencegahan.

Bahkan, baru – baru ini terdapat 21 orang CPMI yang nekat ingin masuk ke Malaysia melalui jalur tikus, namun telah berhasil digagalkan oleh personel Ditreskrimum Polda Kaltara.

Kepala Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol F. Jaya Ginting mengatakan sejak Januari hingga Juli tahun 2022 ratusan CPMI yang berangkat ke Malaysia secara ilegal, telah berhasil digagalkan.

“Di bulan Januari sebanyak 76 orang CPMI, Februari sebanyak 317, Maret ada 23 orang, April 9 orang, Mei 67 orang, Juni 58 orang dan terakhir di bulan Juli sebanyak 61 orang CPMI yang berhasil kita gagalkan,” ujar Ginting kepada benuanta.co.id, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga :  Program Unggulan Bupati, Pemkab Nunukan akan Rehab 200 Unit Rumah Setiap Tahun

Diungkapkannya, penindakan pencegahan tersebut dilakukan terhadap CPMI yang diduga akan ke Malaysia melalui jalur ilegal. Yang mana itu semua merupakan hasil sweeping mulai Januari hingga Juli yang dilakukan BP3MI Kaltara kerjasama dengan Polda Kaltara, Polres Nunukan, Kodim 0911/Nunukan hingga Satgas Pamtas.

Dirincikannya dari hasilnya sweeping terhadap CPMI non-prosedural Januari hingga Agustus 2022 telah tercatat sebanyak 611 orang CPMI yang terdiri dari 385 orang laki-laki dan 226 orang perempuan.

“Kita akan terus lakukan langkah pencegahan CPMI ilegal, pencegahan akan kita lakukan mulai dari hulu hingga hilirnya,” katanya.

Baca Juga :  KemenHAM Sebut Perlu Edukasi Prosedur Perekrutan Pekerja Migran

Dijelaskan Ginting, persoalan pencegahan PMI Ilegal dari hulu hingga hilir tersebut, tentunya dibutuhkan pengimplementasian Peraturan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017.

“Di dalam aturan tersebut pada nomor 40, 41 dan 42 tentang perlindungan PMI telah ditegaskan juga bahwa pemda memiliki peran untuk mengidentifikasi warganya, serta bagaimana peran provinsi, kabupaten dan desa sehingga ini semua perlu ada edukasi dan informasi,” ungkapnya.

Tidak hanya dengan cara edukasi dan informasi saja, upaya lainnya yang perlu dilakukan yakni preemptif atau pembinaan, preventif atau pengendalian dan represif penindakan terbatas.

“Selain penanganan di hilir, hal yang perlu dilakukan juga pencegahan yang dapat dilakukan di hulu atau di daerah asal para CPMI ini berasal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Januari hingga April, 34 Tersangka Narkotika Diamankan Polres Nunukan

Disampaikannya, pencegahan di hulu atau di daerah asal PMI dapat dilakukan dengan memberikan edukasi sehingga informasi pentingnya kelengkapan dokumen bagi para CPMI yang ingin bekerja di luar negeri, sehingga peran pemerintah daerah setempat sangat penting.

“Kerjasama dengan pemda asal PMI ini merupakan bentuk penanganan CPMI dari hilir ke hulu. Karena hulu atau daerah asal CPMI ini terbilang jauh dari hilir jadi penanganan di hilirnya yakni di Nunukan sebagai pesan ke pemda asal CPMI tersebut.” pungkasnya (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *