Perintah Kapolri, Ditreskrimum Polda Kaltara Berhasil Obok-obok Kasus Judi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Seperti tak ada celah bagi pelaku tindak kejahatan di semua sudut wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), salah satunya kasus judi. Kali ini kepolisian tengah gencar-gencarnya melakukan pengungkapan yang memang notabenenya mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Jon Wesly Arianto mengatakan jika Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara beberapa hari ini giat melakukan pengungkapan kasus perjudian.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1983 votes

“Pertama tim Jatanras mengamankan seorang pria bernama S di Desa Salimbatu pada tanggal 19 Agustus 2022,” ucap Kombes Pol Jon Wesly Arianto kepada benuanta.co.id, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Kapolri Patroli Udara Jalur Tol

Dia mengatakan, jika S ini merupakan pelaku judi togel di Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah, dimana pelaku dalam menjalankan aksinya memasang nomor akses internet dengan handphone miliknya.

“Apabila ada orang lain ingin memasang nomor togel bisa melalui pelaku dengan cara memasang melalui pesan di aplikasi Whatsapp. Atau bisa juga orang mendatangi pelaku untuk menyerahkan nomor togel dan uang pasangnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

Jon Wesly menjelaskan, jika keberadaan pelaku tidak hanya di satu tempat, untuk mengelabuhi petugas yang ada di desa tersebut, kerap berpindah tempat untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku melakukan jual beli togel dengan cara berpindah-pindah tempat,” bebernya.

Tak hanya itu, Subdit III Jatanras juga berhasil membekuk 2 pelaku judi di Tanjung Selor, pada tanggal 20 Agustus 2022. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya ATM BNI, 1 bendel potongan kertas warna putih yang disiapkan untuk jual beli togel kupon putih, 15 lembar potongan kertas yang bertuliskan angka-angka nomor togel, 1 handphone merk Vivo warna biru dan 1 handphone merk Samsung Galaxy J1 warna putih.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

“Dua pelaku atas nama MA alias Anto dan BD dari tangannya diamankan uang tunai Rp 1.905.000,” sebutnya.

Dia menambahkan dalam menindaklanjuti perintah Kapolri, di Kaltara harus zero perjudian. Untuk itu Polda Kaltara giat melakukan upaya cepat dengan melakukan penangkapan. (adv)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *