Uang Baru Emisi Tahun 2022 Belum Beredar di KTT, Ini Penjelasan BPD Kaltimtara

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan uang terbaru emisi tahun 2022. Uang ini resmi beredar di masyarakat sejak tanggal 18 agustus 2022 lalu di beberapa daerah di Indonesia.

Meski resmi beredar, namun tak sedikit daerah di Indonesia yang belum kebagian uang baru emisi tahun 2022 ini, termasuk Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara cabang KTT, Agus Setyawan mengatakan saat ini bank-bank yang ada di KTT termasuk BPD Kaltimtara belum dapat mengedarkan uang baru tahun 2022. Hal tersebut diakibatkan belum adanya pecahan uang baru emisi tahun 2022 yang sampai ke KTT.

Baca Juga :  Menko Zulkifli: Subsidi Pupuk tak Lagi Berdasarkan Jumlah Anggaran

“Sejak pengambilan dana bank terakhir, kita belum mendapatkan pecahan uang baru. Makanya saat ini yang beredar di masyarakat masih merupakan pecahan uang emisi yang lama,” kata pria yang akrab disapa Agus pada Rabu 24 Agustus.

Saat ini Agus mengaku, pihaknya belum dapat memastikan waktu untuk mengedarkan uang baru emisi tahun 2022 itu, mengingat belum adanya informasi yang pasti mengenai peredaran uang baru di KTT.

“Kita upayakan secepatnya karena kita juga ingin merasakan euforia pecahan uang baru, seperti Kota Tarakan yang sudah beredar uangnya. Makanya, untuk saat ini kita juga masih menunggu arahan dari BI untuk mengedarkan uang baru di KTT,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan Komoditas Lokal, Pupuk Kaltim Pacu Produktivitas Buah Naga Banyuwangi

Ia menambahkan, Jika nantinya uang baru emisi tahun 2022 itu resmi beredar. Maka pihak BPD Kaltimtara, akan segera menyiapkan fasilitas terhadap masyarakat untuk menukarkan uang emisi lama dengan uang emisi yang baru.

“Tentunya akan segera kita siapkan, mengenai batasan jumlah penukaran, tentunya akan menyesuaikan kouta uang baru yang ada,” bebernya.

Tak hanya disitu, Agus juga menjelaskan kalau masyarakat KTT tidak perlu khawatir jika uang emisi lamanya, tidak laku akibat adanya uang emisi yang baru.

Pasalnya, meski beredar uang emisi lama milik masyarakat tetap akan berlaku dan dapat digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Menko Zulkifli: Subsidi Pupuk tak Lagi Berdasarkan Jumlah Anggaran

“Surat edaran untuk masa berlaku uang hingga saat ini belum ada, jika pun ada biasanya hanya uang dengan emisi tahuj tertentu yang tidak berlaku,” lanjutnya lagi.

“Tapi untuk uang dengan emisi yang tidak terlalu lama, tetap akan berlaku. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan hal itu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Matthew Gregori Nusa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *