Suruh Istri Buang Sabu di Tumpukan Sampah, Pengedar Ini Dibekuk Satreskoba Polres Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pengembangan kasus atas kepemilikan Narkotika Golongan 1 Jenis sabu dua Pria yang diamankan di jalan Tanjung, Personel Satuan Reskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang Pria yang diduga sebagai pengedar pada Senin, 22 Agustus 2022.

Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan J (45) seorang Nelayan berhasil diamankan di jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat.

“Ini hasil pengembangan dari hasil keterangan kasus G sebelumnya yang mengatakan bahwa sabu yang ditemukan pada dirinya, ia beli dari J seharga Rp2,5 juta,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Siswati mengatakan J berhasil diamankan di rumahnya yang mana jarak rumah J sekitar 50 meter dari rumah G.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap G dan seisi rumahnya ditemukan 3 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu seberat 12,13 gram.

“Pada saat ditemukan, posisi sabu tersebut berada di atas tumpukan sampah di bagian belakang rumah terduga tersangka J,” katanya.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Diungkapkannya, pada saat akan dilakukan penangkapan, J sempat menyuruh istrinya untuk membuang bungkusan plastik warna hitam dan hijau melalui jendela dapur rumahnya.

Berdasarkan keterangan J, Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang pria bernama JM.

“Jadi sabu tersebut dijualkan per bungkusnya seharga Rp. 2 juta, jadi G dapat keuntungan dari pembungkusnya sebesar Rp500 ribu. karena per bungkusnya dijual G kepada pembeli sebesar Rp2,5 juta,” bebernya.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Tidak hanya sebagai pengedar, J juga sebagai pemakai sabu hal ini dibuktikan dengan turun dimanakan alat hisap sabu berupa bong, pipet dan kaca fanbo di kediamannya.

Saat ini J dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap J dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *