Kasus DAK SDN 052 Tarakan, PH Minta Keringanan Majelis Hakim untuk Putusan Vonis Kasus

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa LH yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) SDN 052 Tarakan.

Sebelumnya, LH dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lama terdakwa ditahan. JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp462.417.892.

Adapun waktu untuk pengganti uang tersebut ialah sebulan setelah putusan. Jika tidak maka JPU dapat menyita harga benda LH dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Saat dikonfirmasi, Penasehat Hukum LH, Wasti, SH., MH menjelaskan bahwa pengerjaan bangunan sekolah pada waktu itu memang terlambat, namun sudah selesai. Pihaknya juga meminta untuk JPU dapat meringankan hukuman kliennya.

Baca Juga :  Ngantongi Sabu, Pria Asal Riau Ngaku untuk Konsumsi Sendiri

“Keterlambatan itu (proses pembangunan) juga diketahui Dinas Pendidikan (Disdik), lalu uang yang dituduhkan di dalam dakwaan itu, uangnya bukan ada di dalam rekening terdakwa, tapi orang lain, Jumino,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Untuk diketahui, Kamis 25 Agustus 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap LH. Pembacaan putusan akan dilakukan secara virtual, dengan terdakwa berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

Baca Juga :  Kurun Waktu Sebulan, Tim Gabungan Ringkus 22 Tersangka TPPO

Sebelumnya pula JPU menuntut terdakwa melakukan tindak pidana yang tersebut dalam dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Keringanan yang kami minta pengalihan ke dakwan subsider, pasal 3. Itu juga kami minta dipertimbangkan, pekerjaan sudah selesai dan diketahui Dinas Pendidikan. Kemarin di pembelaan sudah kami sampaikan, tapi JPU tidak mau, tetap pada tuntutan,” bebernya.

Baca Juga :  Penyelundupan Ratusan Kosmetik Yanko Asal Malaysia Digagalkan

Ia berharap agar putusan vonis dari Majelis Hakim dapat menimbang sikap LH yang telah mengakui perbuatannya serta kooperatif selama pelaksanaan hukum.

“Kalau Jaksa primer, menurut kami terbuktinya di subsider. Terdakwa kooperatif dalam persidangan, kami minta hukuman yang dijatuhkan diringankan,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *