benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan dua pria yakni G (42) dan MN (28) di Jalan Tanjung pada 22 Agustus 2022.
Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan dari informasi yang diperoleh Personel Opsnal Sat Resnarkoba ada seorang laki- laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penyelidikan di sekitar TKP, diketahui bahwa laki-laki tersebut bernama G (42) yang merupakan target operasi sat Reskoba Nunukan,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (23/8/2022).
Personel kepolisian berpakaian sipil langsung melakukan penggerebekan di rumah G, yang mana saat itu G berhasil diamankan di ruang dapur sedang memegang alat isap sabu (bong).
“Dari hasil penggeledahan kepada G ditemukan barang bukti sebanyak 17 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk yang diduga sabu dengan berat 2,89 gram,” bebernya.
Turut diamankan dari tangan G yakni uang tunai sebesar Rp2,6 Juta dan seperangkat alat isap sabu berupa bong, kaca fanbo, pipet dan korek api gas.
Siswati mengatakan barang haram tersebut posisinya ditemukan berada di samping G yang tersimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam dan dibungkus menggunakan plastik warna transparan.
Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut dibeli G dari seorang laki-laki bernama J seharga Rp2,5 juta.
Tidak hanya itu, Siswati mengatakan saat dilakukan penggerebekan G ditemukan di dapur bersama dengan seorang temannya yakni MN (28) ikut diamankan oleh personel opsnal Sat Resnarkoba yang posisinya saat itu berada di ruang dapur bersama G.
“MN ikut digeledah dan didapatkan 3 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,16 gram yang diselipkan di gulungan celana panjang yang saat itu digunakannya,” ungkapnya.
Dari keterangan MN, mengatakan sabu yang ditemukan tersebut Ia dapatkan dari G.
Saat ini kedua terduga tersangka dan barang bukti telah dimanakan di Mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







