benuanta.co.id, BULUNGAN – Empat tersangka yang diperlihatkan di hadapan media pada rilis pengungkapan kasus sabu di Mapolda Kaltara, memiliki peran pembawa barang atau kurir. Polisi pun kini fokus melakukan perburuan terhadap pemilik dan pengirim barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, mengatakan peran ke 4 tersangka hanyalah sebagai kurir. Untuk pemilik dan penerima atau pemiliknya pun kini diburu, di mana pengungkapan dilakukan di daerah berbeda. Di antaranya Bulungan, Tarakan dan Nunukan yang semuanya tidak saling keterkaitan.
“Jadi hasil tangkapan ini setidaknya ada 8 DPO yang muncul dari kejadian ini, sekarang masih kita kembangkan,” ucap Kombes Pol Agus Yulianto kepada benuanta.co.id, Senin 22 Agustus 2022.
Kata dia, untuk tangkapan di Jalan Lingkar Pulau Sebatik Kampung Lourdess Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan berupa sabu sebanyak 3.143,44 gram dan ekstasi sebanyak 4.753 butir, kurirnya bernama N. Tujuan pengiriman sabu dan ekstasi itu yakni ke Kota Pare-pare Sulsel.
“Jadi yang menyuruh N ini adalah P yang tinggal di Tawau. Ekstasi itu sendiri sepertinya akan digunakan untuk ditempat hiburan malam, jadi penerimanya di sana juga kami kejar,” jelasnya.
Kemudian untuk pengungkapan kasus sabu tangkapan di Bulungan sebesar 218,35 gram ini kurirnya ada 2 orang bernama A dan MT. Barangnya akan diedarkan di Kabupaten Berau Kaltim.
“DPO nya ada 2 atas nama S dan OM di Berau,” tuturnya.
Lalu Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengungkap kasus sabu di Tarakan tepatnya di Gang Kenari Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah. Atas nama Z (29) dengan barang bukti sebanyak 49,39 gram.
“Di Tarakan itu ada 2 DPO namun kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa







