benuanta.co.id, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka empat tersangka dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Empat pegawai BPK ini dianggap menerima suap terkait temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.
Dari empat tersangka tersebut, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara Andy Sonny, turut ditetapkan tersangka.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (18/8).
Sonny ditetapkan tersangka bersama tiga pemeriksa BPK lainnya, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin, dan Gilang Gumilar.
Mereka diduga menerima suap dari mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Nurdin Abdullah.
Alex mengatakan kasus bermula saat BPK Sulawesi Selatan memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020. Salah satu yang diperiksa adalah Dinas PUTR. Kala itu Yohanes ditunjuk menjadi anggota tim pemeriksa itu.
Sebelum pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid dan Gilang. Ketiga orang tersebut pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Yohanes ingin bertanya cara memanipulasi item-item pemeriksaan.
“Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS (Andy), WIW (Wahid) dan GG (Gilang) dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.
Setelah memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel, tim BPK yang salah satunya beranggotakan Yohanes menemukan adanya beberapa proyek nilainya digelembungkan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak. Edy Rahmat memutar akal supaya temuan itu bisa diubah.
Edy diduga berdiskusi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman untuk mengkondisikan temuan BPK. Gilang lalu berperan mendiskusikan keinginan Edy kepada Yohanes. Setelah itu, Yohanes menyetujui mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR dengan sejumlah imbalan uang. Edy setuju dengan permintaan itu.
Pada akhirnya, Edy mengakui memberikan uang senilai Rp2,8 miliar kepada Yohanes, Wahid dan Gilang. Sementara, Andy juga turut menerima Rp 100 juta.
“Uang itu diduga digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” kata Alex.
Menurut Alex, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Nurdin Abdullah. Dugaan penerimaan suap tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar 2021 lalu.
Dengan pengumuman ini, KPK langsung menahan keempat tersangka di rumah tahanan. Sementara Edy Rahmat, sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan karena divonis 4 tahun penjara lantaran menjadi kaki tangan Nurdin Abdullah.(*)
Penulis: Akbar
Editor: Ramli