benuanta.co.id, BULUNGAN – Perhelatan pesta demokrasi pemilihan presiden (Pilpres) yang dirangkaikan dengan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), masih lama yakni di tahun 2024. Namun segala persiapan untuk melakukan kegiatan itu, tahapan demi tahapan sudah berjalan.
Salah satunya terkait anggaran yang akan digunakan pun telah di bahas. Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menetapkan menyetujui anggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hanya saja dari anggaran itu ada perubahan karena alasan penyesuaian.
“Seperti yang kita ketahui diawal pemerintah dan DPR sudah menyetujui anggaran itu Rp 76 triliun sekian, lalu ada penyesuaian kembali lewat Kementerian Keuangan, anggaran pemilu secara keseluruhan itu ditanggung oleh APBN,” ucap Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, kemarin.
Dia menjelaskan jika anggaran yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pemilu 2024, mengikut arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Kami, sampai sejauh ini terkait penggunaan anggaran pemilu sepenuhnya mengikuti apa yang menjadi arahan KPU RI, karena ada penyesuaian-penyesuaian,” bebernya.
Kata dia, saat ini fokus anggaran yang disampaikan oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten kota itu lebih difokuskan pada anggaran untuk pelaksanaan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol).
“KPU RI yang menyusun kembali dan mendistribusikan kepada KPU yang ada di provinsi maupun yang kabupaten kota. Untuk pembagian itu seluruhnya sama dan disesuaikan, cuma secara rata itu ada di sekretariat,” jelasnya.
Suryanata menuturkan untuk alokasi anggaran pemilu yang membagi KPU RI berapa kebutuhannya, yang jelas pasti lebih besar. Alasannya karena seperti yang diketahui bersama bahwa KPU RI juga lebih fokus itu di salah satunya adalah kenaikan alokasi anggaran untuk penyelenggara.
“Di dalam anggaran Rp 76 triliun sekian itu sudah masuk alokasi kenaikan. Tetapi terjadi pengurangan karena ada penyesuaian kembali oleh Kementerian Keuangan, terjadi kenaikan juga cuma tidak seperti yang tercover dalam anggaran Rp 76 triliun itu,” paparnya.
Dia menambahkan untuk anggaran pemilu terkait Ad Hoc itu semua sama, standar berapa besar honorarium Ad Hoc mulai di tingkat KPPS, PPS hingga PPK telah diputuskan untuk dinaikkan.
“Bukan kita yang mengusulkan namun dari KPU RI langsung yang menaikkan anggaran honorarium itu,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli