Patungan Beli Sabu 100 Gram, Dua Wanita Hamil Diringkus Polisi  

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua wanita asal Nunukan yakni RD dan SR yang tengah hamil terpaksa berurusan dengan jerat hukum. Bukan tanpa sebab, kedua wanita tersebut ditangkap Satuan Reskoba Polres Nunukan, lantaran memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan aparat penegak hukum di tempat berbeda pada Jumat, 12 Agustus 2022 kemarin.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan penangkapan kedua wanita tersebut bermula saat Sat Reskoba Polres Nunukan tengah melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Pelabuhan Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1980 votes

Berkat informasi yang didapat, petugas mencurigai seorang penumpang wanita yang akan berangkat ke Kota Tarakan dengan menumpangi speedboat SB Sadewa Gemilang membawa sabu.

Baca Juga :  Imigrasi Masih Periksa Intensif WNA Pembawa Kosmetik Ilegal dari Malaysia

“Personel lalu mengamankan seorang perempuan atas nama RD (38) dan melakukan penggeledahan satu buah kantong plastik berisi makanan ringan bawaan terduga pelaku,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (18/8/2022)

Hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap RD, polisi menemukan bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Tak main-main, sabu kurang lebih seberat 100 gram itu disimpan di dalam tempat makanan ringan.

Masih dalam interogasi polisi, RD menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan yakni SR. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Tarakan untuk diserahkan kepada K yang diketahui sebagai pemesannya.

Tak ingin kehilangan jejak, polisi pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SR di kediamannya di Jalan Pantai Indah, Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur.

Baca Juga :  Pelabuhan Sei Jepun Dipadati Penumpang Berwisata ke Sebatik

“SR mengatakan bahwa sabu yang diberikan kepada RD didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama R yang beralamat di Bergosong Sebatik Malaysia,” katanya.

Demi membeli kristal mematikan itu, SR dan RD melakukan patungan dengan memberikan uang muka sebesar Rp 15 juta kepada R.

“Jadi mereka ini patungan SR memberikan uang Rp 5 juta, sedangkan RD Rp 10 juta, jadi total Rp 15 juta yang diberikan kepada R,” jelasnya.

DIAMANKAN: Barang bukti sabu seberat 100 gram yang diamankan Sat Reskoba Polres Nunukan.

Mirisnya lagi, kedua wanita tersebut tengah hamil. Usia kandungan RD saat ini memasuki 7 bulan, sedangkan SR disebut Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani sedang menunggu hari untuk bersalin atau tengah hamil tua.

Lantaran karena kedua terduga tersangka tengah hamil, sehingga mendapatkan perlakuan khusus dalam penanganan kasusnya. Sat Reskoba sendiri juga melakukan kordinasi dengan Dokkes Polri terkait pengawasan kehamilan dan pemenuhan gizi untuk kandungannya sehingga tidak terjadi hal yang tidak dinginkan.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

“Rencananya kita akan melakukan kordinasi dengan pihak lapas Nunukan untuk melakukan penitipan sementara, karena mungkin di Lapas disediakan tempat untuk ibu yang hamil sehingga nantinya bisa sebagai tempat untuk menyusui anaknya,” ungkap Muhammad Ibnu Robbani.

Menanggung perbuatannya, saat ini kedua terduga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *