Menyisir “Kejanggalan” Penggusuran Desa Gunung Seriang

WARGA Desa Gunung Seriang terpaksa harus menghela napas panjang lantaran tak kuasa memandang rumah tempat tinggal mereka digusur paksa oleh TNI AD Kodim 0903/Bulungan, bahkan salah satu rumah ibadat warga setempat turut jadi sasaran penggusuran. Lantas, seperti apa nasib para warga terdampak penggusuran paksa? Lalu bagaimana respon dari TNI AD?

Penggusuran tanpa pandang bulu tersebut dinilai warga Desa Gunung Seriang bukan tindakan yang tepat atau terlalu terburu-buru. Pasalnya, tanpa dilandaskan hukum atau putusan pengadilan yang jelas, kumpulan alat berat utusan TNI AD Kodim 0903/Bulungan sudah melakukan penggusuran dengan alasan pemurnian lahan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

Akibatnya, sebanyak 9 Kepala Keluarga (KK) di Desa Gunung Seriang yang kehilangan tempat tinggal, terpaksa harus menumpang di rumah keluarga yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan. Batara Kule Singal, selaku ahli waris lahan keluarga W.S Singal sekaligus perwakilan warga terdampak penggusuran Desa Gunung Seriang mengatakan dari 26 bangunan yang digusur kerugian total warga ditaksir mencapai Rp4 miliar.

PEMURNIAN: Alat berat yang tengah melakukan pemurnian lahan eks Kipan D Yonif di Gunung Seriang.

Berbeda versi dengan warga dan ahli waris lahan Desa Gunung Seriang, Kodim 0903/Bulungan juga memiliki alasan tersendiri dalam melakukan penggusuran tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna meyakini penggusuran tersebut adalah tindakan pemurnian pangkalan terkait tanah milik TNI AD eks lahan Kipan D Yonif 613/RJA yang diklaim milik ahli waris keluarga almarhum W.S Singal.

Sejarah kepemilikan lahan Desa Gunung Seriang

Berdasarkan penelusuran Koran Benuanta, polemik kepemilikan lahan antara warga Desa Gunung Seriang, Kecamatan Tanjung Selor dan TNI AD dalam hal ini Kodim 0903/Bulungan, masih menuai perhatian publik lantaran sejak 26 Juli 2022 telah terjadi penggusuran bangunan oleh aparat Kodim 0903/Bulungan.

Berdasarkan keterangan salah satu ahli waris tanah, Batara Kule Singal, bahwa penggusuran bangunan oleh pihak TNI dinilai tidak berdasar. Pasalnya, Kodim 0903/Bulungan tak memiliki putusan pengadilan dan alas hak terhadap lahan yang ditempati dan milik W.S Singal sejak 1953 itu.

Para ahli waris, selain memiliki historis dan pengakuan kepemilikan lahan yang dinilainya jelas, sehingga pihaknya sangat yakin bahwa lahan dibuka oleh W.S Singal tersebut, merupakan hak penuh pihaknya.

Dijelaskan Batara, pada tahun 1953, W.S Singal yang merupakan kakek darinya, telah memiliki tanah tersebut secara guntai dan menurut cara serta kewenangan Hukum Adat Dayak sebelum berlakunya UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sehingga dikategorikan sebagai Tanah Ulayat berdasarkan Asal Usul serta telah menjadi hak milik. Di mana yang bersangkutan mendiang WS Singal, adalah masyarakat Hukum Adat Desa Jelarai Selor (Desa Induk/Tertua) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 5 huruf a Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 183 Tahun 1977.

Pasca penggusuran di Desa Gunung Seriang.

Berbagai proses legalitas kepemilikan tanah seperti sertifikat, menurutnya sulit diproses oleh pemerintah desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan, karena kedua instansi tersebut kata Batara khawatir karena di atas lahan terdapat plang milik TNI.

Pria yang masih beralamat di Desa Gunung Seriang ini pun menjelaskan bahwa pihak Kodim 0907/Bulungan tak memiliki sertifikat tanah dan alas hak. Ia juga mengaku telah mengecek langsung ke kantor Dispenda dan BPN Kabupaten Bulungan, yang menunjukkan lahan itu tidak pernah disentuh pembayaran PBB oleh pihak kodim.

Namun berbagai bukti lain di antaranya pengakuan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bulungan tahun 1955 dan beberapa lembaga adat setempat, telah menandatangani pernyataan bahwa lahan tersebut milik W.S Singal yang ditempati sejak tahun 1953.

Lahan yang dibuka oleh W.S Singal itu, kata ahli waris memang benar pada zaman kepemimpinan Bupati Bulungan, Damus Frans sekitar tahun 1960 memutuskan lahan seluas 60.000 meter persegi itu dibangun asrama Kompi TNI AD.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Mengumpulkan informasi valid dari sumber terpercaya pihak ahli waris, pembangunan asrama TNI AD tersebut tidak dilanjutkan dengan beberapa pertimbangan. Pihaknya mengetahui, bahwa surat Penunjukan Bupati Bulungan mengenai lokasi dan tempat untuk membangun asrama TNI AD pada tahun 1960, antara lain tidak dapat dilanjutkan atau dilaksanakan.

Lahan yang dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan tersebut dinilai bermasalah atau tumpang tindih (tidak memenuhi syarat) sebagaimana tanah yang dimaksud adalah tanah milik W.S Singal di Gunung Seriang.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama petinggi TNI AD pada saat itu memutuskan terkait pembangunan asrama TNI AD dialihkan ke daerah Jalan Katamso Tanah Seribu Tanjung Selor.

Selanjutnya, berdasarkan surat penunjukan Bupati Bulungan terdahulu, dengan kesepakatan Hak Pakai ketika itu alias Pinjam Pakai dengan kesepakatan secara lisan antara W.S Singal bersama petinggi TNI AD, kemudian Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Pemerintah menyatakan siap mengakomodir kerugian atas tanam tumbuh yang berada di atas tanah atau lokasi termaksud, sebagaimana kerugian yang diderita oleh pihaknya sebelumnya saat penebasan padi yang dilakukan TNI tanpa pemberitahuan, sekitar tahun 1978.

Hak pakai menurut ahli waris tidak untuk tanah atau lahan, karena kesepakatan tersebut khusus dan mengarah pada Hak Pakai dalam waktu sementara. Akhirnya, asrama tersebut terbangun dengan cepat dan ditempati pada tahun 1980 hingga tahun 1983 sebagaimana Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Timur Bernomor: 37/HP BUL06-1983 tentang hak pakai tanah nomor. 03.

Hingga kini, keturunan W.S Singal merasa pembangunan asrama TNI AD di atas tanah tersebut hanya berupa hak pakai (pinjam pakai). Dengan dibongkarnya kembali Asrama TNI AD pada tahun 1993, maka para ahli waris menyakini bahwa hak pakai (pinjam pakai) tersebut telah selesai atau berakhir dan tanah tersebut kembali menjadi hak dari mendiang W.S. Singal.

Kemudian, pada tahun 1995 hingga tahun 2001 sampai dengan saat ini ahli waris W.S. Singal telah menempati kembali lokasi tanah itu. Pertimbangan mereka berdasarkan Asal Usul dan Ulayat Adat Desa Jelarai, selanjutnya dilakukan beberapa pembangunan berupa rumah sebagai tempat tinggal dan tempat ibadah Gereja (Riligius Magis) dan perkebunan.

Awal tahun 2022, para ahli waris yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut mendapat Surat Peringatan I (pertama) oleh Dandim 0903/Bul Nomor B/21/1/2022 pada 19 Januari 2022 tentang Peringatan l (pertama) untuk mengosongkan lokasi tanah Eks Kipan d Yonif R 613/rja Gunung Seriang.  Hal itu dimaksud pihak Kodim karena lahan tersebut akan dilakukan pembangunan asrama TNI AD dalam waktu dekat.

Apabila waktu pengosongan yang telah diberikan tidak dilaksanakan, maka akan diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Dilanjutkan Surat peringatan ke-2 oleh Dandim 0903/Bul Nomor B/251/IV/2022 tentang peringatan ke II tertanggal 18 April 2022, dan Surat Dandim 0903/Bul Nomor B/399/VI/2022 tentang peringatan ke IIl tertanggal 17 Juni 2022;

Berbagai peringatan itu, mulai Jumat 22 Juli 2022, personel Kodim 0903/Bulungan telah melakukan pengrusakan terhadap rumah para ahli waris dan telah membongkar isi rumah, perobohan terhadap papan plang tanah milik ahli waris yang tinggal di lokasi tanah tersebut.

Keturunan W.S Singal ini, menjelaskan pembongkaran serta pengrusakan rumah tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0903/Bulungan, Kolonel Inf Akatoto.

Menilik Penggusuran Desa Gunung Seriang dari Kacamata Hukum

Menanggapi persoalan lahan tersebut, Advokat Jerry Jesson Mathias, S.H mengatakan secara hukum alas hak yang diakui UU Pokok Agraria adalah dalam bentuk sertifikat. Entah sertifikat hak guna bangunan, sertifikat hak guna usaha, sertifikat hak milik dan lain-lain.

Sedangkan hingga saat ini, dari pantauan pengacara aktif di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan tersebut, belum ada alas hak dalam bentuk sertifikat yang ditunjukkan pihak TNI AD kepada warga Desa Gunung Seriang atau melalui berita-berita klarifikasi.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Dijelaskan Jerry, prosedur hukumnya, orang atau badan hukum yang memiliki alas hak dan merasa dirugikan oleh orang lain berhak untuk menegur. Jika tidak diindahkan dapat menempuh upaya hukum di luar (mediasi) atau di dalam pengadilan (persidangan). Karena Indonesia merupakan negara hukum, maka hukumlah yang menentukan berhak tidaknya seseorang atas sesuatu.

Dalam hal ini, Hakim pada pengadilan dengan produk hukum yakni putusan pengadilan. Jika putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde), maka dapat dimohonkan sita eksekusi jika pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela.

“Jadi berdasarkan hukum, menurut saya penggusuran itu tidak sah menurut hukum karena tidak ada putusan pengadilan yang menjadi dasar atas sengketa kepemilikan lahan tersebut. Namun, pihak TNI membantah itu adalah penggusuran, melainkan penertiban atau dengan bahasa halusnya pemurnian lahan,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (11/8).

Jerry lanjut menjelaskan, secara hukum, jika belum diputuskan oleh hakim siapa yang berhak atas tanah sengketa tersebut, maka tidak ada pihak yang melanggar hukum. Masing-masing pihak mengklaim menguasai tanah tersebut, seharusnya ketika sudah tidak ada jalan mediasi, maka ditempuh upaya hukum. Namun, pihak TNI sudah melakukan penertiban tanpa dasar hukum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya tidak mengetahui berapa jumlah pasti kerugian yang dialami warga, namun jika dalam gugatan dapat dibuktikan kerugian itu, dan hakim melalui putusannya mengabulkan, maka bisa saja terjadi ganti rugi terhadap warga,” terangnya saat disinggung soal kerugian yang dialami oleh warga Desa Gunung Seriang.

Terlepas dari penggusuran tempat tinggal warga, publik juga sempat menyoroti penggusuran rumah ibadah umat Kristen Protestan yang ikut digusur oleh TNI AD Kodim 0903/Bulungan. Hal tersebut pun turut menjadi perhatian Jerry yang kebetulan menjabat sebagai Sekretaris Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Muda Kota Tarakan.

“Penggusuran itu dilakukan tanpa prosedur yang benar. Yakni, adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasarnya. Jika pun gereja harus digusur alangkah baik, elok dan bijaksannya tidak dilakukan secara brutal menggunakan alat-alat berat. Karena bagi umat nasrani, gereja adalah tempat ibadah. Di sana (Gunung Seriag) juga ada simbol keagaamaan dan jika dihancurkan secara tidak manusiawi dapat menyinggung perasaaan umat nasrani. Karena gereja bukanlah milik perorangan tetapi lembaga dan digunakan untuk umat beribadah. Jika terjadi di rumah ibadah lain, pasti umat lainnya akan merasa marah, kecewa dan sedih,” bebernya.

TNI AD tegaskan tak ada penggusuran melainkan pemurnian lahan

Usai melaksanakan pemurnian lahan eks Kipan D Yonif 613/RJA di Jalan Trans Kaltara tepatnya di Gunung Seriang. Muncul berbagai persoalan, terutama beberapa pemberitaan yang mengabarkan salah satu bangunan yang digusur adalah bangunan rumah ibadah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna di Jakarta melalui keterangan resminya pada Sabtu, 6 Agustus 2022 menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak TNI AD di Kodim 0903/Bulungan adalah tindakan pemurnian pangkalan terkait tanah milik TNI AD eks lahan Kipan D Yonif 613/RJA yang diklaim milik ahli waris keluarga almarhum W.S Singal.

Kadispenad mengatakan TNI AD dhi Kodim 0903/Bulungan telah memiliki bukti kepemilikan lahan eks Kipan D Yonif 613/Rja yang tercatat di Denzibang I/VI SMD sebagai aset TNI AD berupa lahan, dan bangunan Kipan D Yonif Raider 613/RJA serta tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan.

“Jadi status tanah tersebut adalah milik negara, awalnya direncanakan untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan luas lahan 69.000 meter persegi yang dimulai sejak tahun 1960 dan selesai pada tahun 1978,” ujar Kadispenad.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Namun pada 1993 Kompi D Yonif 613/Rja berganti struktur organisasi menjadi Kompi Bantuan (Ki Bant) dan harus bergeser ke Mako Yonif 613/Rja yang terletak di Kota Tarakan, akibatnya lahan eks Kompi menjadi terbengkalai dan tidak terawat.

Sehingga pada 2001 lahan eks Kompi tersebut ditinggali oleh warga masyarakat keluarga PO Singal (mengaku sebagai ahli waris almarhum W.S Singal) tanpa izin sampai sekarang. Dengan alasan bahwa lahan tersebut awalnya dikelola dan dimiliki oleh keluarga almarhum W.S Singal secara Guntai (tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kedudukan/domisili si pemilik tanah yang berasal dari luar wilayah).

“Asrama Kipan D Yonif 613/RJA tidak dibangun di atas lahan yang bermasalah atau tumpang tindih sebagaimana yang dimaksud ahli waris W.S. Singal, karena asal – usul lahan tersebut adalah tanah Guntai yang ditunjuk oleh Bupati Bulungan pada tahun 1960 untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan ganti rugi tanam tumbuh,” jelasnya lagi.

“Sebenarnya pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah tahu bahwa tanah eks Kompi D Yonif 613/Rja sudah diserahkan oleh Pemda dengan ganti rugi tanaman hidup,” sambung Brigjen TNI Tatang Subarna.

Selanjutnya, Kadispenad menuturkan bahwa tindakan Kodim 0903/Bulungan berupa pemurnian pangkalan melalui pengaman aset-aset tanah TNI AD yang berada di wilayah binaan Kodim 0903/Bulungan termasuk lahan eks Kompi D Yonif Raider 613/Rja yang terletak di Gunung Seriang.

“Jadi bukan penggusuran seperti apa yang dituduhkan, karena sudah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur seperti mediasi, dan beberapa kali peringatan kepada warga yang mengaku ahli waris atas kepemilikan lahan, yang sebenarnya adalah lahan tanah milik negara yang diperuntukkan kepada TNI AD,” paparnya.

Hal senada diungkapkan Dandim 0903/Bulungan Kolonel Inf Akatoto, jika penggusuran yang dilakukan oleh pihaknya tidak ada hubungannya dengan masalah Suku, Ras dan Agama (SARA). Tapi murni dengan kegiatan pemurnian pangkalan eks Kompi D Yonif 613/RJA.

“Jadi yang kami robohkan adalah barak aula eks Kompi D yang dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat yang ada di situ tanpa izin dari satuan kami. Sehingga kami merasa ini satu kegiatan yang harus kami lakukan, tidak ada hubungannya dengan perobohan gereja,” ucap Kolonel Inf Akatoto pada Ahad, 7 Agustus 2022.

“Saya kira semua mengerti bagaimana proses pendirian atau pembangunan sebuah gereja, terutama masalah perizinannya, yang jelas disana sudah berdiri satuan disitu sejak tahun 1978 dan sudah diganti rugi tanam tumbuh sehingga menjadi aset negara,” sambungnya.

Kata dia, bekas Kompi D ini pun telah tercatat di Denzibang I/VI SMD Kodam VI Mulawarman sebagai aset TNI AD serta di Dispenda Kabupaten Bulungan.

“Sudah kita lakukan sesuai prosedur dan sangat persuasif dan humanis. Sebelumnya pun sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak keluarga almarhum W.S Singal dan Pemda Bulungan,” paparnya.

Bahkan sebelum pemurnian lahan, Kodim Bulungan juga telah memberikan peringatan selama 3 kali namun tidak ada pergerakan. Setelah pemurnian pun pihaknya membantu warga yang ada disana untuk memindahkan barang-barangnya.

“Kami juga sudah siapkan rumah kontrakan dan Rusun untuk ditempati sebagai tempat sementara. Intinya juga mereka ini sudah punya rumah semuanya,” tuturnya.

Kolonel Inf Akatoto menambahkan, tidak ada niat yang jahat atau kasar terhadap masyarakat, dirinya menegaskan jika TNI cinta terhadap masyarakat. Apa yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan ketentuan.

“Yang kami laksanakan juga seusai perintah pimpinan dalam rangka pemurnian pangkalan. Lalu aset ini juga akan digunakan untuk pembangunan untuk satuan baru di jajaran Korem 092/Maharajalila,” pungkasnya. (krs/her/mat/nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *