benuanta.co.id, MALINAU – Satuan Resese Narkoba (Satreskoba) Polres Malinau berhasil ungkap kasus jaringan Narkoba yang melibatkan salah satu karyawan swasta.
Diketehui, dari pengungkapkan kasus ini Satreskoba Polres Malinai berhasil menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang ini di Malinau.
Saat dihubungi Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya,.SIK melalui Kasat Reskoba Polres Malinau, Iptu Marudut Simarmata mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di Wilayah Desa Pulau Betun Kecamatan Malinau Kota, pada hari Sabtu 13 Agustus 2022.
“Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan dan kita berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni DK (27) dan ES (29) dan saat ditangkap kita juga menemukan sebuah poket sabu seberat 2.008 gram,” kata Kasat Reskoba, Madurut saat dihubungi oleh benuanta.co.id pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Dari penangkapan dua pelaku ini, Kasat Reskoba kemudiam melakukan pengembangan kasus dan kemudia menangkap H (26) tahun di Desa Sesua Kecamatan Malinau Selatan.
“Sehari setelah DK dan ES kita amankan. Kita langsung bergerak menuju tempat mereka mendapatkan sabu itu dan dari sinilah kita menangkap H,” ujarnya.
Dari penangkapan, diketahui H merupakan salah seorang karyawan swasta yang bekerja pada salah satu perusahaan yang ada di Malinau Barat.
Dan dari penangkapan ini juga, Satreskoba Polres Malinau mendapatkan barang bukti lainnya yakni sabu seberat 36.88 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan H saat mengedarkan Narkoba.
“Jika ditotal, berat sabu ada 38,9 gram, kita juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 dan 1 unit kendaraan roda 2 serta sejumlah barang bukti lainnya,” pungkasnya.(*)
Reporter : Osarade
Editor : Ramli