Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, Satreskoba Polres Malinau Amankan 3 Tersangka

benuanta.co.id, MALINAU – Satuan Resese Narkoba (Satreskoba) Polres Malinau berhasil ungkap kasus jaringan Narkoba yang melibatkan salah satu karyawan swasta.

Diketehui, dari pengungkapkan kasus ini Satreskoba Polres Malinai berhasil menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang ini di Malinau.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1972 votes

Saat dihubungi Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya,.SIK melalui Kasat Reskoba Polres Malinau, Iptu Marudut Simarmata mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di Wilayah Desa Pulau Betun Kecamatan Malinau Kota, pada hari Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

“Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan dan kita berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni DK (27) dan ES (29) dan saat ditangkap kita juga menemukan sebuah poket sabu seberat 2.008 gram,” kata Kasat Reskoba, Madurut saat dihubungi oleh benuanta.co.id pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Dari penangkapan dua pelaku ini, Kasat Reskoba kemudiam melakukan pengembangan kasus dan kemudia menangkap H (26) tahun di Desa Sesua Kecamatan Malinau Selatan.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

“Sehari setelah DK dan ES kita amankan. Kita langsung bergerak menuju tempat mereka mendapatkan sabu itu dan dari sinilah kita menangkap H,” ujarnya.

Dari penangkapan, diketahui H merupakan salah seorang karyawan swasta yang bekerja pada salah satu perusahaan yang ada di Malinau Barat.

Dan dari penangkapan ini juga, Satreskoba Polres Malinau mendapatkan barang bukti lainnya yakni sabu seberat 36.88 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan H saat mengedarkan Narkoba.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

“Jika ditotal, berat sabu ada 38,9 gram, kita juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 dan 1 unit kendaraan roda 2 serta sejumlah barang bukti lainnya,” pungkasnya.(*) 

Reporter : Osarade

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *