Ribuan Narapidana di Sulsel Diusulkan Mendapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI

benuanta.co.id, Makassar – Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan ribuan Narapidana untuk mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan ke 77 tahun RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham, Sulsel Suprapto mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 5.837 Narapidana untuk mendapatkan remisi di momentum 17 Agustus 2022.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

Dimana, 5.837 Narapidana yang diusulkan sebanyak 5.777 merupakan Narapidana Dewasa, sementara 67 orang merupakan narapidana anak di bawah umur.

“Menindaklanjuti Surat Dirjenpas Nomor : PAS – PK.05.04- 834 tanggal 7 Juni 2022, jumlah Narapidana yang kami kirimkan untuk dapat remisi di hari Kemerdekaan RI sebanyak 5.837 Napi,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8).

Kata dia, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan Remisi Umum 1 (RU I) untuk Narapidana Dewasa 1 bulan sebanyak 782 orang. Kemudian pengurangan 2 bulan sebanyak 1.109 orang. Lalu pengurangan 3 bulan 1. 881 orang, pengurangan 4 bulan 1.031 orang.

Selanjutnya pengurangan 5 bulan sebanyak 704 orang, serta pengurangan 6 bulan sebanyak 199 orang.

Sementara Remisi Umum II (RU II) jumlah pengurangan 1 bulan sebanyak 7 orang, pengurangan 2 bulan 7 orang, pengurangan 3 bulan 8 orang, orang, pengurangan 4 bulan 28 orang, pengurangan 5 bulan 14 orang dan pengurangan 6 bulan sebanyak 64 orang.

“Remisi ini sifatnya baru pengajuan, nanti akan diputuskan oleh Pusat terkait jumlah yang diputuskan untuk mendapat remisi di Kemerdekaan ke 77 tahun RI,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin mengatakan, khususnya rutan kelas 1 Makassar jumlah Narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi di hari kemerdekaan RI sebanyak 231 Narapidana.

Dia menjelaskan, bagi narapidana yang telah menjalani hukuman 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan, dan bagi yang lebih dari 12 bulan dapat pengurangan 2 bulan.

“Untuk RU I Pengurangan 1 bulan 66 orang, 2 Bulan 69 orang, 3 bulan 64 orang, 4 bulan 15 orang, 5 bulan 3 orang dengan jumlah 217 orang,” paparnya.

Sementara RU II atau tahun kedua dapat 3 bulan pengurangan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

“RU II pengurangan 1 bulan 3 orang, 2 bulan 2 orang, 3 bulan 6 orang, 4 bulan 3 orang dan jumlah 14 orang,” sambungnya.

Dia menyebutkan remisi merupakan hak bagi warga binaan permasyarakatan sesuai aturan yang berlaku Menurut pasal 1 ayat 1 keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999.

“Hak mendapatkan remisi adalah hak warga binaan Permasyarakatan, Khususnya rutan Makassar pemberian remisi diberikan sesuai aturan dan bagi yang memenuhi syarat, Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tandas Muhidin.(*)

Penulis: Akbar

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *