benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial IL (16) yang melakukan pencurian motor Yamaha N-Max dengan Nopol KU 4703.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Bahyudin menerangkan kejadian bermula pada Minggu, 25 Juni 2022 sekira pukul 02.00 di RT 7 Kelurahan Selumit.
“Saat itu korban memarkir sepeda motornya, dan pukul 22.00 itu masih ada di depan rumahnya. Setelah itu ditinggal tidur, setelah itu pukul 05.00 terbangun ingin menjemput adiknya tapi sepeda motornya sudah tidak ada,” bebernya di hadapan awak media, Selasa (16/8/2022).
Lanjut, korban melaporkan ke Polsek Tarakan Barat. Sehingga tim kepolisian melakukan penyelidikan dan didapatlah pelaku IL pada tanggal 8 Agustus 2022.
“Jadi pas kami tangkap itu awalnya motor ini dimonitor oleh kepolisian lalu lintas, lagi razia dan diperiksa. Pelaku tidak memiliki identitas sebagai pengendara, kemudian dicocokan lah dengan laporan kehilangan motor, setelah itu si pelaku dibawa ke Polsek Tarakan Barat untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IL pernah melakukan kasus pencurian pada tahun ini. Terhitung, baru genap sebulan, IL melakukan tindakan tak terpujinya lagi. Diketahui, IL masih dalam usia sekolah namun ia sudah tak sekolah karena residivis.
“Kemarin itu mencuri di dalam rumah kosong, Televisi yang dicurinya. Orang tuanya juga sudah tidak ada, sepertinya tidak diurus sudah, dia katanya tinggal sama pamannya di Bukit Cinta,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa