KPU Kaltara Masih Fokus Mengecek Kelengkapan Parpol

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pendaftaran partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah berakhir di tanggal 14 Agustus 2022. Dimana pada hari ini KPU RI memberikan arahan kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten kota dalam rangka persiapan verifikasi parpol.

Berkaca ke belakang, setidaknya ada 43 parpol yang telah mendapat akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Namun hingga pendaftaran ditutup pada hari Ahad 14 Agustus 2022 pukul 23.59 hanya ada 40 parpol yang mendaftar dan menyerahkan berkas.

Lalu 3 parpol hingga batas akhir pendaftaran tidak menyampaikan berkas sehingga dianggap tidak mendaftar oleh KPU RI.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Yusuf Ramlan: Maksimalkan Kerja di Sisa Waktu

“Dari 40 parpol yang ada, itu ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap sehingga KPU RI ditindaklanjuti dengan proses verifikasi administrasi,” ucap Anggota KPU Kaltara, Teguh Dwi Subagyo kepada benuanta.co.id, Senin 15 Agustus 2022.

Kemudian 16 parpol lainnya yang telah masuk berupa berkas, namun sampai sekarang berkasnya tengah dilakukan proses pengecekan kelengkapannya. Kata dia, yang terpenting persyaratannya sampai pendaftaran akan ditutup itu diserahkan ke KPU.

Baca Juga :  Hari Ketiga Kampanye, Ganjar Serap Aspirasi PGPI di Jakarta Utara

“Ini juga ada 2 parpol yang sebagian dokumennya berupa hard copy sebagian lagi dimasukkan di Sipol tapi tidak semuanya. Sehingga KPU RI butuh waktu memutuskan kelengkapannya,” paparnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menuturkan jika pengecekan belum sampai pada substansi isi, tapi persyaratan mengenai kecukupan jumlahnya. Misalnya memastikan seluruh provinsi ada 34 provinsi ada pengurus parpol.

“Karena syaratnya kan setiap parpol harus 100 persen di seluruh provinsi itu ada. Kalau kepastian setiap provinsi itu minimal 75 persen kabupaten ada kepengurusan, kemudian dalam setiap kabupaten minimal 50 persen kecamatan itu pengurusnya,” sebut Teguh Dwi Subagyo.

Baca Juga :  Mahfud Soal Arah Gerakan: Kami Pilih Jalan Perbaikan

Tak hanya itu, kecukupan jumlah anggota setiap kabupaten kota itu se per 1000 atau minimal 1000 minimal dari jumlah penduduk di masing-masing kabupaten kota.

“Inilah yang harus di cek oleh KPU RI untuk menyatakan bahwa dokumen itu lengkap,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *