benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yaitu wanita berinisial HH diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Bahyudin menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 WITA. Awalnya korban menyerahkan 1 unit handphone miliknya merek iPhone Promax untuk dijualkan melalui HH.
“Semula korban sudah jalin komunikasi dengan pelaku, korban mendatangi pelaku untuk menawarkan diri untuk menjual hp,” jelasnya, Senin (15/8/2022).
Ia melanjutkan bahwa kesepakatan penjualan handphone tersebut Rp8,6 juta. Namun, pelaku menjual handphone tersebut kepada seseorang dengan harga Rp7,9 juta. Untuk diketahui hubungan pelaku dengan korban saling berteman.
“Jadi ada selisih lebih murah, kemudian si korban pada hari Jumat datang melapor ke Polsek Tarakan Barat selanjutnya atas laporan ini maka personil Reskrim Polsek Tarakan Barat mencari pelaku,” bebernya.
Setelah terjual dengan harga Rp 7,9 juta, pelaku tidak menyerahkan hasil penjualan tersebut ke korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut sudah habis untuk keperluan sehari-hari.
“Hp ini sudah berpindah tangan karena sudah ada transaksi kan, sebelumnya juga sudah pernah korban meminta tolong untuk menjualkan tapi kembali lagi dia meminta tolong,” ungkap Bahyudin.
HH diamankan oleh kepolisian saat berada di rumahnya yang beralamat di Jalan KH Agus Salim RT. 08 Kelurahan Selumit. Adapun Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 dan 372 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Untuk dugaan korban lain sepertinya belum ada, baru satu ini yang kita proses,” tukasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli