benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung (KTT) buka posko pengaduan masyarakat terkait adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol).
Ketua Bawaslu Tana Tidung, Chairil mengatakan layanan posko pengaduan masyarakat ini dibuka secara serentak di 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
“Ini salah satu agenda Bawaslu RI, dalam mengawasi pelanggaran Pemilu yang berhubungan dengan verifikasi dan pendaftaran Parpol di KPU,” kata Chairil, pada Senin 15 Agustus 2022.
Selama dibuka, Chairil mengajak semua lapisan masyarakat untuk sama-sama mengawasi berjalannya agenda tahapan awal Pemilu.
“Kita terbuka dan semua laporan yang masuk tentunya akan kita terima dan kita proses kebenarannya, artinya semua masyarakat berhak melaporkan, jika merasa dirugikan dalam tahapan verifikasi Pemilu nanti,” ujarnya.
Kerugian yang dimaksudkan, adanya penggunaan data masyarakat secara ilegal yang dilakukan oleh Parpol dalam melakukan verifikasi parpol di KPU.
“Jika masyarakat merasa bukan anggota Parpol dan datanya digunakan oleh Parpol untuk verifikasi di KPU. Maka masyarakat harus melaporkan ini ke Bawaslu. Karena hal itu termasuk sebagai pelanggaran Pemilu,” bebernya.
“Jadi jika merasa bukan anggota parpol dan datanya digunakan tanpa ijin oleh parpol maka, silakan laporkan ke kami,” imbuhnya.
Selama dibuka, Chairil mengaku belum menerima adanya laporkan masuk terkait penggunaan data masyarakat secara ilegal. Namun jika nantinya hal itu ditemui sebagai pelanggaran. Maka Chairil menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Parpol yang berbuat pelanggaran.
“Belum ada yang melapor karena mungkin posko ini baru dibuka hari ini. Tapi jika nanti memang ada yang melapor dan Parpol itu terbukti menggunakan data secara ilegal, maka kita siap memprosesnya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli