Pendataan Honorer Mulai Dilakukan, Pemkab Harap Ada Kebijakan Khusus

benuanta.co.id, NUNUKAN – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2022.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, mulai melakukan pendataan pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemkab. Namun Pemkab Nunukan menggarap adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1966 votes

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Surai, pemerintah daerah hanya melaksanakan kebijakan dari pusat.

“Dengan adanya pendataan ini, kita berharap ada kebijakan khusus yang berpihak dari pemerintah pusat untuk mengurangi dampak-dampak dari pemberhentian honorer,” ungkap Surai kepada benuanta.co.id, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Pendataan pegawai non ASN atau honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan untuk mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Diketahui data tenaga honorer di lingkungan Pemkab saat ini hampir mencapai angka 5.000. Terdiri dari berbagai bidang yang mayoritas di bidang kesehatan dan pendidikan itu tersebar di 21 Kecamatan yang ada di Nunukan.

“Tenaga honorer kita sangat banyak, bahkan ada yang masa pengabdiannya sudah 16 tahun, pengabdian mereka ini tentu harus diapresiasi,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap kepala OPD telah diminta untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer. Yang mana untuk pendataannya terkait administrasi berupa SK awal hingga SK akhir, kemudian slip gaji, dan absensi.

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

“Pendataan kita batasi hingga 26 Agustus mendatang, karena di awal September datanya akan kita krim ke Kementerian PAN-RB secara Nasional,” ujarnya.

Surai menjelaskan, nantinya data pemetaan dari masing-masing OPD akan diserahkan ke pihaknya dalam bentuk hardcopy dan meminta kepada setiap OPD untuk melakukan koordinasi, dengan pihaknya agar kegiatan pendataan untuk pemetaan tenaga honorer ini dapat berjalan dengan lancar.

Meski begitu, ia menyebut hingga saat ini belum mendapat solusi jika kebijakan peniadaan atau penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang. Tak dipungkiri juga Pemkab Nunukan sangat ketergantungan terhadap tenaga honorer sebagai penunjang pelayanan kepada masyarakat.

Adapun ketentuan pemetaan pegawai Non ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai berikut:

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam

database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dengan menyampaikan fotocopy dan scan dokumen SK pengangkatan awal hingga akhir.

4. Melampirkan fotocopy dan scan ijazah asli pendidikan tinggi terakhir.

5. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2027.

6. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *