Tak Kapok Mencuri, Residivis Ini Kembali Mendekam di Balik Jeruji Besi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial RA alias Amoy yang meupakan pelaku pencurian sejumlah barang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek KSKP pada Kamis, 4 Agustus 2022 di kediaman pelaku di Jalan Dr. Soetomo RT. 09. RA diduga melakukan pencurian terhadap sejumlah barang yang berada di salah satu toko handphone yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPTU Sri Djayanti mengungkapkan bahwa RA melakukan aksinya di dua TKP. TKP pertama terjadi pada Minggu, 20 Maret 2022, RA mengaku memasuki toko handphone tersebut melalui dinding dengan cara memanjatnya.

“Dia masuk melalui lantai 2, kemudian turun ke bawah di tempat penjualan handphonenya itu disitu juga tempat aksesoris handphone,” sebutnya, Kamis (11/8/2022).

Adapun RA melakukan pencurian ini dengan modus mengganti baju, awalnya ia memasuki toko handphone tesebut mengenakan baju sweater hitam putih. Untuk diketahui, RA memasukan aksesoris handphone curiannya di dalam karung yang sebelumnya diambil di rumahnya saat dia mengganti baju dan setelahnya mengambil aksesoris ia pulang mengganti baju menggunakan sweater merah hitam.

Baca Juga :  Rumah Sewa Sengaja Dibakar Gegara Cemburu Buta

“Setelah mengganti sweater merah hitam, dia kembali masuk dengan memanjat dinding dan mengambil lagi aksesoris hp di dalam toko tersebut. Setelahnya RA pulang dan menitipkan barang hasil curiannya kepada temannya di Karang Balik selama 2 hari, setelah itu baru dia ambil untuk dibawa pulang ke rumahnya,” beber Sri.

Lanjut, tak berhenti sampai di situ, RA pun kembali melakukan pencurian pada Minggu, 26 Juni 2022 di Karang Balik. Sri menerangkan, bahwa RA melakukan pencurian satu unit motor Mio M3 dengan Nopol KU 5601. RA pun sempat melakukan modifikasi pada motor tesebut yang awalnya bewarna merah hitam menjadi hijau hitam.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Teman Gegara Disebut ‘Dilan’ Dituntut 10 Tahun Penjara   

“Awalnya korban yang ini itu memarkir motor di pinggir jalan raya, karena di halaman rumah kontrakan milik temannya itu tidak bisa parkir motor, dan di saat korban mau pulang tidak ada sudah motornya. Jadi pas di TKP awal itu dia belum di monitor sama polisi, di TKP kedua ini barulah,” urainya.

Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis pada tahun 2015 dan tahun 2018 dengan kasus yang sama. RA juga sempat viral pada beberapa bulan lalu saat melakukan pencurian. Saat inipun ia juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Adapun sebelum melakukan pencurian, RA telebih dahulu memantau lokasi sekitar.

Baca Juga :  18 Orang Terjaring Razia Pekat

“Jadi untuk pencurian ini semuanya dia pakai sendiri, termasuk motor juga dia rusak dia modif,” sebutnya.

Adapun RA mekakukan pencurian di konter handphone dengan barang bukti sebagai berikut;

– 1 buah bluetooth

– 1 buah earbud in powerbank

– 1 buah speaker bluetooth

– 1 buah SCU03

– 1 buah powerbank Samsung

Adapun atas kejadian ini RA disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Total kerugian materil dari toko handphone itu 11.360.000 dan kendaraan itu 19.000.000,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *