Lapas Nunukan Usul 824 WBP Dapatkan Remisi di HUT RI

benuanta.co.id, NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mengusulkan ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi khusus di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 tahun, pada 17 Agustus mendatang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan ratusan WBP tersebut telah diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

“Kita sudah lakukan pendataan, ada sekitar 824 WBP yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan RI ke-77 tahun ini,” ujar Wayan kepada benuanta.co.id, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga :  Ditinggal Melaut, Rumah Darwin Ludes Terbakar

Wayan mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan merupakan hak semua WBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang Nomor 12/1995 tentang pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174/1990 tentang remisi dan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3/ 2018 tentang pemberian Remisi kepada WBP.

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

Yang mana ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh WBP untuk bisa mendapatkan remisi. Syarat administratif meliputi seperti sudah vonis, sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan bukan pada kasus-kasus tertentu yang sesuai aturan tidak untuk mendapatkan remisi. Sedangkan untuk syarat substansif yakni sikap dan perilaku WBP yang baik dan taat aturan selama menjalani masa binaan.

“Dari ratusan WBP yang kita usulkan, yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif ada sebanyak 694 orang, sedangkan untuk 130 orang masih dalam proses,” katanya.

Baca Juga :  Terindikasi CPMI Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan Tiga Calon Penumpang ke Tawau

Dikatakannya, remisi keadaan WBP merupakan salah satu cara untuk mengukur perilaku dan perubahan dari para narapidana. Sehingga dengan banyaknya WBP yang mendapatkan remisi merupakan salah satu keberhasilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan dalam membina WBP.

“Saya berharap ada yang saat mendapatkan remisi langsung bebas, karena jumlah penghuni WBP kita saat ini sudah over kapasitas.” harapnya. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *