Kemensos Kaji Ulang Peraturan Penyaluran Bansos

Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharimi mengatakan pihaknya tengah melakukan kaji ulang peraturan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Mensos Risma di Jakarta, Kamis, mengungkapkan kegiatan tersebut beriringan dengan kaji ulang peraturan mengenai izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dilakukan sejumlah lembaga.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2010 votes

Mensos Risma mengatakan sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) hanya melakukan koordinasi saat memproses penyaluran bansos.

“Nah nanti, ke depan untuk bantuan sosial sampai ke penyalurannya, bagaimana,” kata Mensos Risma.

Dia meminta dukungan masyarakat agar proses kaji ulang peraturan PUB dan pengawasan bansos dapat berjalan beriringan, dan selesai pada Agustus 2022.

Baca Juga :  Gunung Ruang Erupsi Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi Tiga Kilometer

Disamping itu, Mensos Risma memaparkan bahwa setelah Kemensos menyalurkan dana bansos ke Bank Himbara, pihaknya tidak mengetahui progres salur selanjutnya, sebelum adanya pengaduan dari masyarakat.

“Karena kami enggak bisa, kami enggak punya dashboard, untuk melihat, mengakses siapa yang sudah dibantu, siapa yang belum, kami enggak punya itu. Sehingga, kita akan mengevaluasi PKS (Perjanjian Kerja Sama) Kemensos dengan bank, misalkan,” ujar dia.

Selain itu Mensos Risma juga memaparkan pada e-waroeng, selain harus memantau mekanisme harga, pihaknya juga harus memastikan tidak ada pembelian sembako yang dipaketkan.

Evaluasi terhadap penyaluran bansos akan didiskusikan lebih detail, dengan target pada akhir Agustus 2022.

“Karena pengawasan ini mendesak, saya juga butuh, selama ini saya juga was-was terus, gimana bansos ini sampe atau enggak. Saya terus terang mengira ternyata bahwa dari data PPATK itu ngeri juga uang itu lari ke mana. Saya juga ketakutan, makanya kemudian kita segera mungkin bisa buat ini tapi sambil secara pararel kita buat regulasi nya yang lebih tepat,” ujar dia.

Baca Juga :  Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana

Adapun tim yang akan membantu mengawasi penyaluran bansos, juga tergabung tim untuk melakukan kaji ulang terhadap peraturan PUB.

Tim kaji tersebut melibatkan banyak lembaga seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).

Baca Juga :  Menteri PUPR: ASN Pindah Setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN

Mensos Risma mengatakan setelah pembahasan izin penyelenggaraan PUB dan penyaluran bansos pada akhir Agustus, ia akan menandatangani dua Peraturan Menteri Sosial mengenai dua perihal tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Feri Wibisono mendukung untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan dari mekanisme yang sudah ada.

“Dari kejaksaan, dari kepolisian, dari Kumham, PPPATK, dari KPK, kemudian BPKP mendukung Kemensos untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan dari mekanisme yang sudah ada termasuk regulasi, sistem, dan tim satgas yang bersama untuk mendukung supaya pengelolaan penyaluran bansos itu berjalan lebih baik dan supaya tidak menimbulkan penyelewengan hingga menjadi risiko hukum,” ujar Feri.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *