Meriahkan Hari Jadi, Polwan Polres Bulungan Lakukan Sosialisasi KUHP ke Pelajar

benuanta.co.id, BULUNGAN – Menyambut hari jadi Polisi Wanita (Polwan) Ke 74 tahun, seluruh Polwan yang ada di Polres Bulungan mengunjungi salah satu sekolah di Tanjung Selor untuk melakukan beberapa kegiatan sosialisasi salah satunya pemberian pehamanan Undang-Undang ke peserta didik.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Pakor Polwan Polres Bulungan, IPDA Magdalena Lawai mengatakan memeriahkan hari jadi Polwan ke 74. Polwan Polres Bulungan melakukan program “Polwan Goes To School”.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1583 votes

“Tema yang kami bawakan Polri yang presisi, Polwan siap mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural mewujudkan Indonesia tangguh Indonesia tumbuh. Kami lakukan ini di SMAN 1 Tanjung Selor,” ucap IPDA Magdalena kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Salah satu tujuan dari Polwan Goes To School, yaitu memberikan pemahaman kepada pelajar agar cerdas dalam bermedia sosial dan memanfaatkan media sosial yang baik. Dirinya meminta sebelum mengirimkan sesuatu di media sosial ada baiknya melakukan saring sebelum shering.

“Tujuan dari program Polwan Goes To School mengajak para pelajar ini cerdas dalam bermedia sosial. Mari manfaatkan media sosial dengan baik,” jelasnya.

Magdalena menuturkan media sosial sendiri merupakan sarana yang digunakan oleh orang untuk berinteraksi satu sama lain dengan cara menciptakan, berbagi serta bertukar informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan dan komunitas virtual.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Medsos adalah media yang digunakan oleh individu agar menjadi sosial secara daring dengan cara berbagi isi berita, foto dan lain – lain dengan orang lain,” jelasnya.

Tak hanya soal media sosial, pihaknya juga memberikan pemahaman melalui dasar hukum berupa Undang-Undang. Salah satunya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kemudian Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang serta Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Kami berikan dasar hukumnya berupa Undang-Undang sesuai KUHP kepada seluruh pelajar kita. Saya ini menjadi suatu informasi yang baik bagi pelajar di SMA Negeri 1 Tanjung Selor atau pelajar lainnya di wilayah hukum Polres Bulungan,” paparnya.

Wanita yang juga sebagai penyidik di Satresnarkoba Polres Bulungan ini menambahkan dengan bekal Undang-Undang KUHP ini, para pelajar tersebut tidak salah arah yang mana bisa menjadi pelaku.

“Jangan sampai mereka menjadi oknum pelaku yang menyebarkan informasi-informasi yang tidak benar,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *