benuanta.co.id, TARAKAN – Pelanggaran pelayaran laut tak jarang dilakukan oleh para motoris maupun anak buah kapal (ABK) saat melakukan aktivitas diperairan. Untuk menghindari adanya kejadian tak diinginkan, Satpolair Polres Tarakan gencar melakukan patroli untuk memeriksa keadaan speedboat.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Polair Polres Tarakan, IPTU Jamzani menerangkan pihaknya memberikan arahan untuk melengkapi di antaranya alat keselamatan seperti pelampung maupun Alat Pemadam Api Ringan (Apar).
“Jadi Aparnya harus terupdate, ada tanggal kedaluarsanya juga itu, kemudian seperti speedboat reguler dan lainnya juga harus dilengkapi pelampung,” terangnya, Rabu (10/8/2022).
Ia menguraikan bahwa selama kegiatan patroli terdapat temuan bahwa tidak semua speed terutama yang kecil tidak dilengkapi dengan pelampung. Ia menegaskan, bahwa hal ini tentu membuat kerawanan tersendiri bagi awak speedboat.
“Ya kita himbau, cuma aturan untuk pelarangan tidak menggunakan pelampung pada speed kecil masih digodok juga oleh Kementerian Perhubungan pusat, ya mungkin dalam waktu dekat semoga cepat terbit aturan itu supaya kita tidak ragu-ragu menertibkannya,” jelas dia.
Ia juga membeberkan, untuk speedboat dengan kapasitas mesin di atas 200 pk rata-rata sudah menerapkan alat keselamatan berada dalam speedboat. Namun, ia juga memperingatkan bahwa untuk pelayaran di bulan ini cenderung berbahaya karena memasuki gelombang tinggi.
“Nelayan mungkin sudah lengkap, kalau yang speed ke tambak ini yang belum lengkap safetynya, kadang bawa anak kecil juga tidak pakai pelampung, kalau ada apa-apa bahaya juga nanti terlempar kan,” sebutnya.
Ia melanjutkan, untuk ketersediaan Apar sendiri menyesuaikan dengan kapasitas dan kondisi speedboat.
“Ya dilihat lagi dengan kondisi speednya, speknua seperti apa yang penting harus ada Apar dan safetynya,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa