Kejati Sulsel Sudah Periksa 500 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Satpol PP Makassar

benuanta.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional di lingkup Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah mengatakan, dalam proses penyidikan kasus tersebut sudah 500 orang saksi yang diambil keterangannya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Sudah 500-an orang yang dimintai keterangan, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” kata Andi Faik dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Menurut Andi Faik, penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai, tenaga honorer kecamatan dan beberapa pejabat. “Ini baru sebulan lebih penyidikannya,” Andi menandaskan.

Diketahui kasus rasuah ini berawal ketika penyidik menemukan fakta terjadi indikasi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Modus yang dilakukan dengan menyusun dan mengatur penempatan personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan.

Penyidik lalu menemukan sebagian nama dari petugas Satpol PP yang ditempatkan ke seluruh kecamatan di Makassar tidak pernah melaksanakan tugasnya.

Kemudian pencairan dana honorarium tetap dilakukan namun penerimanya adalah pejabat yang tidak berwenang untuk menerima dana tersebut. Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar tahun 2017 sampai tahun 2020.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Kejati Sulsel mulai menaikkan kasus rasuah ini dari penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2022.
Peningkatan status hukum kasus tersebut setelah Kejati Sulsel melakukan operasi intelijen terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Maka dari itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto berdasarkan hasil ekspose perkara menyatakan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Soetarmi, Kamis 2 Juni 2022 lalu.(*)

Penulis: Akbar
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *