benuanta.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional di lingkup Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah mengatakan, dalam proses penyidikan kasus tersebut sudah 500 orang saksi yang diambil keterangannya.
“Sudah 500-an orang yang dimintai keterangan, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” kata Andi Faik dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Menurut Andi Faik, penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai, tenaga honorer kecamatan dan beberapa pejabat. “Ini baru sebulan lebih penyidikannya,” Andi menandaskan.
Diketahui kasus rasuah ini berawal ketika penyidik menemukan fakta terjadi indikasi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.
Modus yang dilakukan dengan menyusun dan mengatur penempatan personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan.
Penyidik lalu menemukan sebagian nama dari petugas Satpol PP yang ditempatkan ke seluruh kecamatan di Makassar tidak pernah melaksanakan tugasnya.
Kemudian pencairan dana honorarium tetap dilakukan namun penerimanya adalah pejabat yang tidak berwenang untuk menerima dana tersebut. Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar tahun 2017 sampai tahun 2020.
Kejati Sulsel mulai menaikkan kasus rasuah ini dari penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2022.
Peningkatan status hukum kasus tersebut setelah Kejati Sulsel melakukan operasi intelijen terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Maka dari itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto berdasarkan hasil ekspose perkara menyatakan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Soetarmi, Kamis 2 Juni 2022 lalu.(*)
Penulis: Akbar
Editor: Ramli