benuanta.co.id, TARAKAN – Lagi-lagi kasus pencurian motor terjadi di Kelurahan Selumit Pantai tepatnya di Jalan Barokah RT 26 pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidana Umum, IPDA Muhammad Farhan menerangkan TKP dari pencurian motor Scoopy dengan Nomor Polisi KU 4165 ini berada di Pos Pembian Ikan tempat korban bekerja.
“Jadi korban sedang ngobrol dengan temannya, dan korban mau pulang dari tempat kerja tapi mendapati motor itu sudah hilang ditempat dia memarkir motor sebelumnya,” terangnya, (10/8/2022)
Setelahnya, Satreskrim bersama Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan didapatilah seorang pria HE. Saat diamankan, HE berada di Pelabuhan Belakang Hotel Ramayana Kelurahan Sebengkok.
“Pada saat diamankan, motor itu masih dalam penguasaan pelaku, kemudian saat dihadang petugas ia mengaku bahwa motor itu ia ambil karena kunci motor yang masih tergantung di motor tersebut,” sebutnya.
Farhan melanjutkan, awalnya HE berkelit, ia mengaku bahwa motor tersebut merupakan milik temannya yang sedang ia pinjam. Namun berdasarkan keyakinan penyidik yang berlandaskan alat bukti dan saksi, HE langsung dibekuk dan ditahan di Polres Tarakan.
“Diamankan hari Jumat, tanggal 5 Agustus, dia memang bekerja di Pelabuhan Belakang Hotel Ramayana. Dia sempat mengelak saja tidak melawan,” tuturnya.
“Motor itu belum sempat berpindah tangan atau dijual, masih dalam penguasaan pelaku cuma dipakai untuk keperluan pribadi dia, belum ada rencana dia jual juga karena kami amankan kurang dari 24 jam,” lanjut Farhan.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta rupiah. HE juga disangkakan Pasal 362 KUHPidana. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa