benuanta.co.id, NUNUKAN – Polres Nunukan mengharapkan warga tidak menutup jalan umum secara sepihak jika menggelar pernikahan atau hajatan lainnya yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, penggunaan jalan yang digunakan biasanya untuk kepentingan pribadi, pembangunan dan kepentingan lainnya semua ada ketentuannya. Jadi ketentuan perizinan dalam kepengurusannya dengan jangka waktu sepekan atau satu Minggu sebelum dilaksanakan kegiatan.
“Kita minta satu pekan sebelum digelar pelaksanaannya itu karena kita butuh waktu untuk melaksanakan survei lokasi dan tempat, dimana lokasi pengalihan arus lalu lintas masyarakat dan lainnya,” kata Arofiek, Selasa (9/8/2022).
Dalam kepengurusan izin bagi pemohon ke kantor satlantas polres Nunukan, dengan membawa urutan kegiatan, lokasi kegiatan yang digunakan, jalan mana saja yang akan di tutup. Dengan begitu pihaknya akan melihat mana yang sesuai.
“Kita tidak memberikan izin, kecuali sangat terpaksa dan kebutuhan orang banyak dalan hal ini jika saya tidak berikan izin malah mengganggu Kamtibmas yang ada, disitu ada pengecualian,” jelasnya.
Setelah minta izin itu akan dievaluasi, bila memungkinkan Polres atau Polsek untuk mencegah kemacetan dengan menurunkan personel maka akan diberikan izin, tapi bila ternyata ruas jalan itu tidak memiliki akses lain dan punya potensi kemacetan bisa tidak diberikan izinnya
Arofiek menjelaskan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Ada aturannya, menurutnya tidak bisa sembarangan. Apalagi menyangkut jalan umum. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW) tapi juga dari kepolisian. Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres.
Untuk jalan kabupaten, kota, dan desa permohonan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut;
1. Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan
2. Waktu penyelenggaraan
3. jenis kegiatan;
4. perkiraan jumlah peserta;
5. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
6. surat rekomendasi, dari Kepolisian, Pemda, dan Desa.
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli